Tiap Nyabu, Erna Hanya Pakai Sisa Majikan dan Teman
Erna biasa menggunakan sabu dua kali sebulan. Itu pun sisa baik dari majikannya atau pun dari teman.
Editor:
Hendra Gunawan
Akibat perbuatannya, mereka dikenakan pasal 112 ayat 1, atau pasal 127 ayat 1, dan atau pasa 131l UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai oleh Yandri Roni pun menuda persidangan hingga Selasa (30/4) mendatang dengan agenda pemeriksan saksi. (Jaka HB/Tribun Jambi)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Erna Pakai Sabu Sisa Majikan, Ngaku ke Hakim Baru 6 Bulan Konsumsi Narkoba