Empat Fakta Tarmiadi Bunuh Saudaranya yang akan Menikahi Mantan Istri Pelaku di Bandar Lampung
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rossef Efendi mengatakan saat ini tersangka masih didalam guna melengkapi berkas perkara
Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tarmiadi alias Ade (43) warga Kaliawi Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung nekat tusuk sepupunya.
Pasalnya, uangkapTarmiadi di depan penyidik Polresta Bandar Lampung, Selasa 30 April 2019 dirinya tahu saudaranya bernama Udin (30) sendiri mendekati mantan istrinya.
"Saya khilaf, karena dia (Udin) mau sama mantan istri saya," ungkapnya.
Berikut fakta-fata terkait kasus pembunuhan ini yang terjadi i rumah mantan istri pelaku Masayi (30) di Jalan Pangeran Mangkubumi RT 3 LK I Gang Cempaka Kelurahan Gunung Agung Kecamatan Langkapura, Kamis 18 April 2019.
1. Bawa Pisau dari Rumah
Saat sebelum kejadian penusukan, Ade mengaku mendapat kabar jika korban sedang berkunjung di rumah mantan istrinya.
Tanpa pikir panjang, Ade mendatangi korban di rumah istrinya.
Baca: Polisi Tetapkan Seorang Wanita sebagai Tersangka Dugaan Pembunuhan Bayi di Kupang
"Saya tanya dia mau sama mantan istri saya, kata iya, saya bilang awas kalau gak nikahin, dia jawabnya iya, abis itu dah gelap," ungkap Ade.
Ade pun mengaku menghunuskan pisau dapur yang dibawanya dari rumah.
"Pisau saya bawa sendiri, saya tikam di bagian dada sebelah kiri," ucap Ade.
Setelah menusuk, Ade pun mengaku lari dari lokasi kejadian.
"Setelah itu lari," sebutnya.
2. Korban ingin menikahi mantan istri tersangka
Ade mengatakan jika korban dan dirinya masih ada hubungan keluarga, namun ia menjadi gelap mata lantaran korban mau menikahi mantan istrinya.
"Ya sudah cerai agama, kalau cerai negara belum," tandasnya.
3. Diancam Hukuman 15 Tahun
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rossef Efendi mengatakan saat ini tersangka masih didalam guna melengkapi berkas perkara.
"Yang jelas tersangka di dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun," tandasnya.
4. Kabur ke Serang Banten
Usai melakukan Tarmiyadi alias Ade (43) sempat melarikan diri ke Banten.
Namun pelarian Ade kandas setelah Tekab 308 Subdit III Jatanras Polda Lampung bersama Sat Reskrim Polresta Balam dan Unit Reskrim Polsekta TKB meringkusnya.
Baca: Hendak Antar Anak ke Sekolah, Pengendara Motor Vario di Bandar Lampung Tewas Dilindas Truk Mundur
Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan penangkapan pelaku sendiri atas dasae laporan polisi LP/B/408/IV/2019/Resta Balam/Polsek TKB, tanggal 18 April 2019.
"Jadi kami melakukan backup," ujarnya.
Lanjutnya, pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan penelusuran, dan mendapati pasca melakukan penusukan pelaku berusaha kabur ke Jawa.
"Kami mendapati informasi jika tersangka ini kabur ke Jawa tepatnya di Serang Banten," jelasnya.
Keterangan saksi mata
Saksi mata, Suwirat (50) menyebutkan penusukan terjadi sekitar pukul 14.00 wib.
"Saya sedang tiduran di kursi ruang tamu ya sekitar jam 14.00 wib," ungkap Bibi Masayi.
Suwirat sendiri mengaku tidak melihat langsung kejadian namun ia mendengar lantaran antara rumahnya dengan Masayi hanya tersekat satu tembok.
"Awalnya si cowok itu, si Udin lagi duduk di kursi dalam, Masayi sendiri lagi didapur bikin kopi," kata Suwirat.
"Kemudian datang tuh mantan lakinya Masayu, Tarmiadi, terus ngajak ngobrol, keluar ayo ngobrol diluar, saya denger itu," imbuhnya.
Setelah diluar, Suwirat mengaku mendengar percakapan keduanya secara jelas.
"Tarmiadi bilang, kamu seneng mantan saya? Kamu mau nikahin dia? terus saya denger kayak kesakitan, saya bangun dan keluar," terangnya.
Saat keluar, Suwirat mengaku sangat kaget lantaran Udin sudah terbujur bersimbah darah diteras.
Baca: Motif Kasus Penusukan di Jember, Pelaku Mengira Istrinya Selingkuh dengan Korban Karna Jarang Pulang
"Saya liat Udin udah kebaring di teras sambil tangannya nutupin dada sebelah kiri, bekas ditujah, darah itu kemana-mana, saya minta tolong Masayi," katanya.
Suwirat pun mengatakan, ia melihat Tarmiadi lari tunggang langgang menuju jalan P Mangkubumi, sementara pisau untuk menikam dibuang begitu saja.
"Tarmiadi gak tahu kemana lari begitu saja, saya terus suruh Masayi untuk bawa ke Rumah Sakit, gak tahunya gak selamat," tandasnya.
Suwirat pun mengaku jika Tarmiadi dengan Masayik sudah pisah ranjang sejak dua tahun lalu.
"Ya sudah lama, tapi surat cerai baru-baru ini. Mantan suaminya itu cuman kerja kuli panggul di Tamin, kalau Udin dagang ikan di Pasar Tamin," bebernya.
Khairi Masri Kepala Lingkungan I Jalan Pangeran Mangkubumi RT 3 LK IGang Cempaka Kelurahan Gunung Agung mengatakan, surat cerai yang dilayangkan kepada Tarmiadi baru berjalan enam bulan.
"Kalau pisah sudah lama, surat cerai baru enam bulan ini, mungkin karena itu si Udin masuk," katanya.
Khairi menuturkan jika keduanya pelaku dan korban masih punya ikatan saudar.
"Konon itu si Udin dan Tarmiadi ini orang tuanya bersaudara jadi masih sepupu," jelasnya.
Lanjutnya, keduanya datang ke rumah Masayi menggunakan ojek.
"Makanya si Ade ini lari, karena gak bawa kendaraan," ucapnya.
Khairi pun menambahkan jika korban sempat akan ditolong.
"Tadi Udin masih sadar, cari mobil ke puskes gak ada, akhirnya dibawa pakai mobil orang sini, dijalan gak tahunya gak tertolong," tandasnya.