Empat Fakta Tarmiadi Bunuh Saudaranya yang akan Menikahi Mantan Istri Pelaku di Bandar Lampung
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rossef Efendi mengatakan saat ini tersangka masih didalam guna melengkapi berkas perkara
"Ya sudah cerai agama, kalau cerai negara belum," tandasnya.
3. Diancam Hukuman 15 Tahun
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rossef Efendi mengatakan saat ini tersangka masih didalam guna melengkapi berkas perkara.
"Yang jelas tersangka di dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun," tandasnya.
4. Kabur ke Serang Banten
Usai melakukan Tarmiyadi alias Ade (43) sempat melarikan diri ke Banten.
Namun pelarian Ade kandas setelah Tekab 308 Subdit III Jatanras Polda Lampung bersama Sat Reskrim Polresta Balam dan Unit Reskrim Polsekta TKB meringkusnya.
Baca: Hendak Antar Anak ke Sekolah, Pengendara Motor Vario di Bandar Lampung Tewas Dilindas Truk Mundur
Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan penangkapan pelaku sendiri atas dasae laporan polisi LP/B/408/IV/2019/Resta Balam/Polsek TKB, tanggal 18 April 2019.
"Jadi kami melakukan backup," ujarnya.
Lanjutnya, pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan penelusuran, dan mendapati pasca melakukan penusukan pelaku berusaha kabur ke Jawa.
"Kami mendapati informasi jika tersangka ini kabur ke Jawa tepatnya di Serang Banten," jelasnya.
Keterangan saksi mata
Saksi mata, Suwirat (50) menyebutkan penusukan terjadi sekitar pukul 14.00 wib.
"Saya sedang tiduran di kursi ruang tamu ya sekitar jam 14.00 wib," ungkap Bibi Masayi.
Suwirat sendiri mengaku tidak melihat langsung kejadian namun ia mendengar lantaran antara rumahnya dengan Masayi hanya tersekat satu tembok.