Dua Pemuda Ini Tertangkap Saat Lagi Jual Pil Hexymer di Terminal Jatijajar Kebumen
Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil menangkap dua pengedar obat Hexymer berinisial DP (26) dan JA (19).
Editor:
Sugiyarto
AKP Mardi menambahkan, akibat perbuatannya kedua tersangka diancam dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 (2) UU RI tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar. (Humas Res Kebumen).