Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2019

Dua TPS di Pelalawan Riau Diputuskan PSU, Satu TPS Pemungutan Suara Lanjutan

Bawaslu memutuskan langsung nasib pencoblosan di tiga TPS tersebut yakni Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Editor: Dewi Agustina
Tribun Pelalawan/Johannes Wowor Tanjung
Bupati Pelalawan HM Harris dan Gubernur Riau H Syamsuar saat melakukan pemantauan Pemilu di TPS Pangkalan Kerinci, Rabu (17/4/2019). TRIBUN PELALAWAN/JOHANNES WOWOR TANJUNG 

Alhasil pemungutan suara akan diulang karena bisa merubah perolehan suara.

"Untuk pelaksanaan PSU dan PSL itu akan ditentukan kembali oleh KPU," katanya.

Sebenarnya ada waktu 10 hari sesuai dengan aturan yang berlaku bagi penyelenggara untuk melaksanakan pemungutan suara kembali sesuai rekomendasi Bawaslu. (Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Bawaslu Pelalawan Riau Putuskan 2 TPS Pemungutan Suara Ulang dan 1 TPS Pemungutan Suara Lanjutan

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved