Pemilu 2019
Dua TPS di Pelalawan Riau Diputuskan PSU, Satu TPS Pemungutan Suara Lanjutan
Bawaslu memutuskan langsung nasib pencoblosan di tiga TPS tersebut yakni Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Editor:
Dewi Agustina
Tribun Pelalawan/Johannes Wowor Tanjung
Bupati Pelalawan HM Harris dan Gubernur Riau H Syamsuar saat melakukan pemantauan Pemilu di TPS Pangkalan Kerinci, Rabu (17/4/2019). TRIBUN PELALAWAN/JOHANNES WOWOR TANJUNG
Alhasil pemungutan suara akan diulang karena bisa merubah perolehan suara.
"Untuk pelaksanaan PSU dan PSL itu akan ditentukan kembali oleh KPU," katanya.
Sebenarnya ada waktu 10 hari sesuai dengan aturan yang berlaku bagi penyelenggara untuk melaksanakan pemungutan suara kembali sesuai rekomendasi Bawaslu. (Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Bawaslu Pelalawan Riau Putuskan 2 TPS Pemungutan Suara Ulang dan 1 TPS Pemungutan Suara Lanjutan