Kamis, 2 Oktober 2025

Setelah Videonya Viral, Pengendara Fortuner yang Arogan di Tol Pancoran Akhirnya Ditangkap Polisi

Pengendara arogan yang kedapatan menginjak kap mobil pengendara lain di Tol Pancoran, Jakarta Selatan pada Senin kemarin, ditangkap polisi

Editor: Daryono
Tangkapan layar Instagram @ridholaksamana
Seorang pria pengendara Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1592 BJK viral di media sosial lantaran marah-marah di tengah kemacetan Tol Pancoran, Senin (15/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengendara arogan yang kedapatan menginjak kap mobil pengendara lain di Tol Pancoran, Jakarta Selatan pada Senin kemarin, ditangkap polisi pada Selasa (16/4/2019) ini.

"Baru saja ditangkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada Kompas.com.

Argo menyebut pihaknya telah memanggil dan memeriksa perekam video yang menampilkan wajah dan nomor polisi mobil pelaku yang sempat viral.

"Saat ini masih diperiksa dan memanggil yang merekam video itu," tambah Argo. 

Baca: Viral Aksi Arogan Pengendara Mobil Fortuner, Begini Pengakuan Pengemudi yang Mobilnya Diinjak

Pelaku disebut seorang pria berusia 35 tahun berinisial ON.

Ia diketahui bekerja di Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video sempat viral di jagat maya menampilkan seorang pria pengemudi Toyota Fortuner tampak marah-marah di tengah kemacetan Tol Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin (15/4/2019).

Ia menyiram kaca dan menginjak kap mobil Honda Brio milik Siti Minanda Pulungan yang kemudian mengunggah rekaman aksi tersebut ke akun Instagram pribadinya.

"Suasana jalan tol saat itu macet parah."

"Saya kebetulan ada di jalur lambat (jalur 1)."

Baca: VIRAL! Pengendara Fortuner Arogan di Tol Pancoran, Siram Air hingga Rusak Mobil

"Tiba-tiba, ada mobil mau nyalip dari arah bahu jalan sebelah kiri menuju jalur satu."

"Suami saya yang mengendarai mobil saat itu enggak kasih jalan karena seharusnya kalau masuk bahu jalan itu enggak boleh," kata Minanda.

Siram Air dan Injak Mobil

Seorang pria pengendara Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1592 BJK viral di media sosial lantaran marah-marah di tengah kemacetan Tol Pancoran, Senin (15/4/2019).

Aksi arogan pria berkemeja putih tersebut terekam memaki dan menginjak kap mesin serta atap mobil pengendara lainnya.

Dalam ungguhan akun Instagram @ridholaksamana, diketahui peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.05 WIB.

Baca: Viral Foto Pendukung Jokowi dan Prabowo Subianto di Sidrap Taruhan 1 Hektar Tanah

Ridho sendiri merupakan pengendara yang menjadi korban amukan pria tersebut.

Pada postingannya, Ridho menceritakan kronologis kejadian lantaran dirinya yang sedang berada di jalur satu (lambat) tak memberi akses ke pengendara Fortuner yang ingin menyalip dari bahu jalan.

Kondisi lalu lintas pun saat itu diceritakan sedan macet parah.

Saat itu ada polisi di depannya, dia pun sengaja tak memberikan akses agar Fortuner tersebut terlihat oleh polisi dan bisa ditilang.

Baca: Viral 3 Gadis Batalkan Pesanan Ojol karena Driver Kurang Tampan, Ramai Kena Bully Netizen

 

 

Alhasil polisi pun menghentikan Fortuner tersebut, tapi tak sampai lima detik Fortuner tersebut sudah jalan lagi dan mengejar mobil yang dikendarai Ridho sehingga terjadi aksi arogan tadi.

"Jalan tol macet parah, kebetulan saya di jalur 1 (jalur pelan). Kemudian ngeliat didepan ada mobil lg ditilang karena jalan di bahu jalan.

Tiba2 ada mobil dengan nomor polisi B 1592 BJK mau nyalip dari arah bahu jalan juga ke jalur satu.

Saya hadang karena posisi juga lg macet dengan harapan polisi didepan ngeliat dan nilang mobil itu.

Mobil itu akhirnya di stop polisi tapi ga sampai 5 detik tancap gas lagi dan tiba2 mepet ke mobil saya kemudian dia buka kaca dan nyiramin air ke mobil saya.

Tidak puas dengan siramin air, dia cegat mobil saya dan turun dari mobilnya kemudian mencoba melakukan perusakan ke mobil saya," tulis Rido dalam akun Instagramnya.

Baca: Viral Video Ahok/BTP Marah-marah ke Petugas TPS di Jepang: Saya Terdaftar Pak, Beda!

Sebelumnya Kompas.com, sudah pernah membahas soal pelanggaran lalu lintas saat menyalip atau menggunakan bahu jalan tol yang memang secara undang-undang tidak diperbolehkan.

Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2.

Aksi arogan pengendara mobil Fortuner di Tol Pancoran.
Aksi arogan pengendara mobil Fortuner di Tol Pancoran. (Tangkapan layar Instagram @ridholaksamana)

Unggah Video Jokowi, Ustaz Yusuf Mansur Curhat Soal Fitnah: Bentar Lagi Jagoannya Naik Derajat

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut :

  • Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
  • Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
  • Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
  • Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
  • Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Tidak hanya itu, secara masalah kendaraan yang mendapat prioritas atau hak istimewa di jalan raya, juga sudah pernah dibahas sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pengemudi Arogan yang Siram Air dan Injak Kap Mobil di Tol Pancoran" (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved