Kamis, 2 Oktober 2025

Penganiayaan Siswi di Pontianak

Penganiayaan Siswi SMP Pontianak Masuk Golongan Ringan, Ini Alasan Polisi

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidananya 3 tahun 6 bulan

Editor: Eko Sutriyanto
Destriadi/Tribun Pontianak
Kapolresta Pontianak Kombes Muhammad Anwar Nasir menjenguk korban penganiayaan di RS Promedika, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) siang. Kapolresta menegaskan untuk proses hukum kepada para pelaku tetap berjalan sesuai undang-undang yang berlaku. 

Kondisi perut korban, sesuai hasil visum tidak ditemukan memar. Bekas luka juga tidak ditemukan.

"Kemudian organ dalam, tidak ada pembesaran," jelasnya.

Selanjutnya Kapolresta menyampaikan hasil visum alat kelamin korban.

Menurut Kapolresta, selaput dara tidak tampak luka robek atu memar. Anwar mengulangi pernyataannya terkait hal ini.

"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atu memar," katanya.

Hasil visum juga menunjukkan kulit tidak ada memar, lebam ataupun bekas luka.

"Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma," ungkap Kapolresta.

Apa Itu Diversi?

Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir sempat menyebut bahwa kasus ini dilanjutkan dengan diversi.

Lalu apa sebenarnya arti diversi?

Dilansir Tribun dari tulisan Dr Ridwan Mansyur SH, MH di situs resmi Mahkamah Agung, dinyatakan, bahwa menurut UU Sistem Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Diversi mempunyai tujuan untuk:

Mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.
Menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) 4 tahun 2014, musyawarah diversi adalah musyawarah antara pihak yang melibatkan Anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, perawakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif.

Sedangkan Fasilitator adalah hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk menangani perkara anak yang bersangkutan.

Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved