Penganiayaan Siswi di Pontianak
Giliran Siswi SMA Tersangka Penganiaya Siswi SMP yang Tertekan: Ada Ancaman Pembunuhan
Eka Nurhayati bahwa para pelaku tersebut mengalami trauma berat akibat ancaman dari orang-orang tak bertanggung jawab.
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Keluarga tersangka penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Pontianak, mendatangi Kantor KPPAD Kalimantan Barat guna meminta perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi pelaku penganiayaan, Rabu (10/5/2019) pagi.
Kedatangan mereka diungkapkan oleh Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati bahwa para pelaku tersebut mengalami trauma berat akibat ancaman dari orang-orang tak bertanggung jawab.
"Kami didatangi pihak keluarga pelaku sejak tadi pagi, mereka datang karena ingin mengungkapkan si pelaku ini sekarang sedang dalam tekanan luar biasa," ujarnya.
Tekanan yang dialami oleh para pelaku di sebutkan Eka bahwa para pelaku mendapat ancaman pembunuhan dan lain-lain secara bertubi-tubi.
Baca: Ini Syarat Untuk Ducati Jika Ingin Kalahkan Marc Marquez di MotoGP Amerika
Baca: Kemlu: Perhitungan Suara di Luar Negeri Semua Serentak 17 April 2019
"Sanksi sosialnya sampai ada yang mengancam ingin menusuk kemaluan mereka, ada yang ingin membunuh, ada yang ingin menyekap, ancaman itu bertubi-tubi mereka terima, jadi dalam hal ini mereka ingin meminta perlindungan yang sama," ungkapnya.
Eka menjelaskan kedua belah piham yakni pelaku dan korban sama-sama berhak mendapat perlindungan dari KPPAD sesuai UU yang berlaku.
"Karena dal UU menjelaskan bahwa pelaku juga memiliki hak dilindungi disini, itu yang sedang kita rundingkan," ujarnya.
Eka mengatakan, terkait fakta-fakta, nanti pelaku sendiri yang akan menjawab, tapi disini sudah ada beberapa pengakuan dari pihak pelaku bahwa sebenarnya ada beberapa fakta yang menjadi temuan mereka.
"Untuk lanjutan besok akan ada trauma healing yang akan diberikan kepada pelaku, nanti sore kami akan menemui korban untuk memastikan pendampingan lanjut terkait trauma healing," tandasnya.
Sebelumnya, dukungan demi dukungan mengalir terhadap keadilan kasus penganiayaan siswi di Pontianak yang diduga dilakukan oleh 12 siswi SMA di Pontianak Kalimantan Barat.
Petisi #JusticeForAudrey yang mulai dibuka sejak Selasa (9/4/2019) hingga Rabu (10/4/2019) terus banjir dukungan.
Dari pantauan tribunpontianak.co.id hingga Rabu (10/9/2019) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, sudah sebanyak 2.364.417 yang menandatangani petisi ini.
Petisi ini ditargetkan untuk menuju angka 3.000.000.
Petisi di laman change.org mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) membela korban penganiayaan yakni siswi SMP di Pontianak berinisial AY, 14 tahun. AY dikeroyok 12 temannya gara-gara teman pria dan postingan di media sosial.
Petisi dimulai dari Fachira Anindy dengan judul: KPAI dan KPPAD, Segera Berikan Keadilan untuk Audrey #JusticeForAudrey! Hingga berita ini ditulis, petisi telah ditandatangani 1,8 juta warganet.
Bahkan tagar #JusticeForAudrey juga menjadi trending dunia di media sosial Twitter
Sebelumnya diberitakan, Siswi SMP Dikeroyok 12 Siswi SMA di Pontianak. Berawal dari Masalah Asmara dan Celoteh di Facebook.
Seorang siswi SMP berinisial AU menjadi korban pengeroyokan 12 siswi SMA.
Siswi SMP yang baru berusia 14 tahun itu kini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka yang dideritanya.
Kasus pengeroyokan siswi SMP itu juga telah ditangani pihak kepolisian setempat dan terus dikembangkan dalam proses penyelidikannya.
Kita baru saja mendapatkan limpahan berkasnya," ucap Nurhasah saat diwawancarai, Senin (8/4/2019).
Lanjut disampaikannya dalam proses pengembangan kasus ini akan memanggil pihak orangtua korban.
"Kita akan panggil orangtua korban," pungkas Inayatun.
Saat ini korban pengeroyokan yang merupakan siswi SMP tengah mendapatkan perawatan intensif.
Pemeriksaan dilakukan di Unit Radiology, Rumah Sakit Mitra Medika, Senin (8/4/2019).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meminta pihak kepolisian dan dinas pendidikan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kejadian kekerasan antar sesama pelajar ini.
Ini merupakan preseden buruk terhadap dunia pendidikan yang ada di Kota Pontianak.
Terduga pengeroyok diduga 12 siswa yang berasal dari berbagai SMA di Kota Pontianak
Bahkan saat ini, tengah dilakukan pemeriksaan bagian tengkorak kepala dan dada untuk mengetahui trauma yang diakibatkan dari pengeroyokan tersebut.
Kronologi
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar menggelar konferensi pers terkait persoalan yang tengah menjadi perbincangan khalayak ramai tentang penganiayaan yang dilakukan oleh 12 pelajar dari berbagai SMA terhadap seorang siswi SMP 17 Pontianak.
PPAD selaku lembaga yang bergerak dibidang perlindungan anak akan memberikan pendampingan baik pada korban maupun pada pelaku.
Wakil Ketua KPPAD, Tumbur Manalu yang hadir saat konferensi pers menceritakan kronologi kejadian penganiayaan tersebut.
Tumbur Manalu menjelaskan, kejadian pengeroyokan terhadap korban yang merupakan siswi SMP tersebut dua pekan lalu.
"Kejadian dua pekan lalu, Jumat (29/3/2019) namun baru dilaporkan pada orangtuanya, hari Jumat (5/4/2019) ada pengaduan ke Polsek Pontianak Selatan. Kemudian kita dari KPAD langsung menerima pengaduan," ucap Manalu saat memberikan keterangan di Kantor KPPAD, Senin (8/4/2019).
Ia menjelaskan korban tidak melapor karena mendapat ancaman dari pelaku, pelaku mengancam akan berbuat lebih kejam lagi apabila korban melaporkan pada orangtua.
Korban merasa terintimiddasi sehingga tak berani melapor, namun setelah dilaporkan pada pihak kepolisian, pada hari itu langsung ada proses mediasi di Polsek Pontianak Selatan, proses sidiknya terhadap pelaku masih berjalan," tambahnya.
Tumbur Manalu menceritakan kronologi awalnya terjadinya pengeroyokan secara brutal dari 12 siswa SMA terhadap siswi SMP tersebut dari penjemputan yang dilakukan para pelaku terhadap korban di rumahnya.
"Korban sebenarnya berada di rumah, kemudian dijemput terduga pelaku dari 12 orang itu. Sebetulnya aktor utama tiga orang dan sisanya membantu," ucap Manalu.
Korban dijemput dengan alasan ada yang mau disampaikan dan diomongkan.
Jadi dengan seperti itu, korban bersedia ikut bersama pelaku dan dibawa ke Jalan Sulawesi.
Pada saat penjemputan korban tidak menyadari, dirinya akan dianiaya.
Sebab dia dijemput dengan alasan mau ngobrol.
"Ketika dibawa ke Jalan Sulawesi korban diinterogasi dan dianiaya secara brutal oleh pelaku utama tiga orang dan rekannya yang membantu ada 9 orang sehingga total ada 12 orang," katanya.
Korban dianiaya di dua lokasi, selain di Jalan Sulawesi, korban juga dianiaya di Taman Akcaya.
Sebetulnya, berdasarkan hasil yang didapatkan KPPAD, target pelaku bukanlah korban yang saat ini. Tapi kakak sepupu korban.
"Permasalahan awal karena masalah cowok. Menurut info kakak sepupu korban merupakan mantan pacar dari pelaku penganiayaan ini.
Di media sosial mereka saling komentar sehingga pelaku menjemput korban karena kesal terhadap komentar itu," tambahnya.
Gubernur Kalbar Sutarmidji Sebut Pengeroyokan Siswi SMP Pontianak Penculikan, Tak Bisa Ditoleransi
Gubernur Kalbar, Sutarmidji menyebut pengeroyokan siswi SMP Pontianak yang dilakukan siswi SMA termasuk penculikan.
Menurutnya, kasus ini harus tetap diproses secara hukum. Jangan ada toleransi meski pelaku anak dibawah umur.
"Saya minta kasus ini tetap dilakukan proses hukum, karena ini terencana. Semua telah diatur dalam sistem hukum kita bagaimana menangani kasus kejahatan yang dilakukan anak-anak atau mereka yang belum cukup umur," kata Sutarmidji kepada Tribun.
Menurut Sutarmidji, kasus ini bukanlah kenakalan remaja biasa.
"Ini bisa masuk kategori penculikan, ini sudah tidak dapat ditoleransi, memang dibawah umur tapi dari sisi korban juga harus diperhatikan," tegasnya.
Sutarmidji menegaskan, tidak selamanya pelaku tindak pidana seperti ini dikesampingkan karena di bawah umur.
Pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah direncanakan ini sampai adanya penjemputan.
"Kalau selalu berlindung karena pelaku dibawah umur, suatu saat akan banyak kejahatan yang dilakukan anak dibawah umur atas perintah orang dewasa," ujarnya.
Maka ia meminta kasus ini terus diproses secara hukum sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku. (Ya'M Nurul Anshory)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Pengeroyokan Siswi SMP Pontianak, Para Tersangka Dapat Tekanan Hingga Ancaman Pembunuhan