Anggota DPRD Mojokerto Dilaporkan Lakukan Penipuan Bermodus CPNS, Dua Korban Sudah Melapor
Mudji Rokhmat, warga dusun Pandan Sili, Desa Wonorejo, Trowulan, Kabupaten Mojokerto, melaporkan seorang politisi anggota DPRD Kabupaten Mojokerto
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Mudji Rokhmat, warga dusun Pandan Sili, Desa Wonorejo, Trowulan, Kabupaten Mojokerto, melaporkan seorang anggota DPRD Kabupaten Mojokerto ke polisi.
Mudji melaporkan politisi berinisial AR Itu karena merasa ditipu puluhan juta Rupiah.
Dia menceritakan, pada 2015 silam, AR menjanjikan bisa membantu Mudji memasukkan anaknya menjadi PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto.
Namun, hingga saat ini janji itu belum terealisasi. Padahal, dirinya telah menyerahkan uang puluhan juta kepada AR tahun 2015 silam. Mudji pun resah.
"Mulanya saya mau minta tolong untuk mencarikan kerjaan untuk anak saya. Setelah itu saya diminta untuk menyerahkan uang. Lantas istri saya menyerahkan uang sebesar Rp 65 juta," kata Mudji saat ditemui di rumahnya, Senin (8/4).
Baca: 15 April 2019 Tanggal Keramat Iwan Fals Tentukan Pilihan Jokowi atau Prabowo, Begini Faktanya
Mudji menerangkan, dirinya tak tinggal diam atas ketidak pastian janji yang diberikan AR. Beberapa kali Mudji menagih janji itu ke AR.
"Saat saya menagih janji, dia hanya bilang diusahakan, sabar. Selain itu, tidak ada upaya mengembalikan uang. Seakan-akan dirinya tidak merasa. Anggota Dewan kok sikapnya seperti itu," sesalnya.
Tak hanya Mudji, salah satu warga Desa, Beloh, Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Siti Khoiyumi (52) juga menjadi korban janji manis AR.
Serupa dengan Mudji, AR menjanjikan Siti bisa memasukkan anaknya yang bernama, Ahmas Muzaki (24) menjadi PNS.
"Awalnya Istrinya bilang Suaminya bisa mencarikan kerjaan untuk saya. Banyak yg sudah dicarikan juga katanya."
"Kemudian saya meminta untuk dicarikan. Selanjutnya dia menawarkan nanti anak saya bisa bekerja di pabrik atau PNS. Kemudian pertemuan kedua, Dia bilang ini ada lowongan PNS di Kecamatan Jatirejo dan Trowulan. Saya pun mengiyakan," ujarnya saat ditemui di kediamannya.
Namun, lanjut Siti, agar anaknya busa masuk menjadi PNS di Kecamatan Jatirejo dan Trowulan, dirinya harus menyerahkan uang Rp 70 juta. Siti pun tak keberatan dengan syarat tersebut.
"Saya lantas menyerahkan uang itu langsung ke AR. Saya menyerahkan uang Rp 70 juta 4 Maret 2018," ucapnya.
Siti mengungkapkan, AR berjanji setelah Pemilihan Gubernur Jawa Timur, anaknya sudah menyandang status PNS. Namun, setahun berselang janji tersebut tak terealisasi.
"Saya sudah menagih langsung ke AR, tetapi dia hanya bilang sabar. Beberapa bulan kemarin ada rekrutmen CPNS, saya kembali menagih janji, tetapi lagi-lagi dia hanya bilang sabar, kalau tidak sabar nanti anak saya penempatannya bisa di luar pulau," paparnya.