Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Terselubung di Mojokerto
Praktik prostitusi terselubung yang didalangi oleh seorang pemandu karaoke ED (41) warga Magersari, Kota Mojokerto berhasil terbongkar.
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Surya.co.id
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono bertanya kepada ED terkait motif membuka jasa prostitusi saat rilis
Dari ketiga orang yang diamankan, satu orang yakni ED ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Praktik Prostitusi Terselubung di Mojokerto Berhasil Terbongkar, Digerebek Saat Sedang Begituan
Penulis: Danendra Kusumawardana