Gerombolan Pencuri Bermodus Ganjal Kartu ATM di Banyumas Diamankan
Penangkapan para tersangka adalah atas laporan yang disampaikan oleh salah satu korban bernama Erin Indarfi (25) warga Kelurahan Purwanegara
Hamka berperan dalam mengawasi keadaan sekitar.
Karena korban merasa bingung, lalu tersangka menyuruh agar menekan Cancel dan juga menekan pin agar kartu ATM dapat keluar. Di saat itulah pelaku memperhatikan, mengamati, dan menghafal secara seksama pin yang sedang diketik korban.
Kemudian, Nata Zaskia memberitahu kakaknya Erin Indarfi bahwa kartu ATM nya tidak dapat keluar dari mesin.
Mereka berdua akhirnya memilih meninggalkan mesin ATM.
Karena kartu ATM mereka dianggap tertelan mesin ATM, mereka lalu mengecek langsung ke Bank.
Setelah mengecek bersama-sama ke Bank BNI cabang Purwokerto ternyata saldonya sudah berkurang.
Atas kejadian tersebut korban kehilangan uang sebanyak Rp 500 ribu.
Kejadian pencurian dengan modus ganjal kartu ATM di Banyumas ternyata bukan pertama kali ini terjadi. Polres Banyumas melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan kasus-kasus di beberapa tempat.
Diantaranya mesin ATM BNI Alfamart Jalan Kampus Unsoed, mesin ATM POM Bensin Pasir Kidul Purwokerto Barat, mesin ATM BNI timur GOR Satria Purwokerto dan mesin ATM BNI selatan Hotel Aston Purwokerto.
Atas kasus tersebut pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara. (Tribunjateng/jti)