Gerombolan Pencuri Bermodus Ganjal Kartu ATM di Banyumas Diamankan
Penangkapan para tersangka adalah atas laporan yang disampaikan oleh salah satu korban bernama Erin Indarfi (25) warga Kelurahan Purwanegara
Laporan Wartawan Tribun Jateng Permata Putra Sejati
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyumas meringkus kelompok pencuri dengan modus mengganjal slot mesin ATM, Senin (18/3/2019).
Pelaku yang ditangkap adalah Sigit Hanafi (29) warga Desa Bumi Harjo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Hamka (42) warga Desa Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara dan Darmawan (37) warga Lampung yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka Sigit Hanafi berperan sebagai orang yang menukar kartu ATM milik korban. Sedangkan Hamka berperan sebagai orang yang mengawasi situasi sekitar sekaligus menghapal nomor PIN korban," ujar AKP Agung Yudiawan selaku Kasatreskrim Polres Banyumas kepada Tribunjateng.com, Sabtu (30/3/2019).
"Pelaku Darmawan masih buron, padahal dialah pelaku yang berperan mengganjal lubang masuk mesin ATM," tambahnya.
Baca: Dua Buronan Rampok Tewas Ditembak Polisi di Bandar Lampung
Penangkapan para tersangka adalah atas laporan yang disampaikan oleh salah satu korban bernama Erin Indarfi (25) warga Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara.
Erin kehilangan uang miliknya padahal dia tidak sama sekali melakukan tarik tunai.
Setelah mengecek ke Bank uangnya raib entah kemana.
Kejadian bermula pada Senin (18/3/2019) ketika korban Erin menyuruh adiknya (Nata Zaskia Sahati) mengambil uang di ATM daerah Pabuaran, Purwokerto Utara sekira pukul 06.30 WIB.
Ketika memasukan kartu ATM ke dalam mesin terasa sempit seperti ada yang mengganjal.
Ketika sudah berhasil masuk malah justru tidak dapat dikeluarkan lagi.
Setelah itu datanglah salah satu pelaku (Sigit Hanafi) dengan maksud ingin membantu.
Padahal yang terjadi adalah Sigit telah menukar kartu ATM miliknya dengan milik korban. Karena kartu ATM tidak bisa keluar, maka korban merasa bingung dan panik.
Di saat Korban Nata Zaskia Sahati merasa panik dan bingung datang lagi pelaku lainnya (Hamka).
Hamka berperan dalam mengawasi keadaan sekitar.
Karena korban merasa bingung, lalu tersangka menyuruh agar menekan Cancel dan juga menekan pin agar kartu ATM dapat keluar. Di saat itulah pelaku memperhatikan, mengamati, dan menghafal secara seksama pin yang sedang diketik korban.
Kemudian, Nata Zaskia memberitahu kakaknya Erin Indarfi bahwa kartu ATM nya tidak dapat keluar dari mesin.
Mereka berdua akhirnya memilih meninggalkan mesin ATM.
Karena kartu ATM mereka dianggap tertelan mesin ATM, mereka lalu mengecek langsung ke Bank.
Setelah mengecek bersama-sama ke Bank BNI cabang Purwokerto ternyata saldonya sudah berkurang.
Atas kejadian tersebut korban kehilangan uang sebanyak Rp 500 ribu.
Kejadian pencurian dengan modus ganjal kartu ATM di Banyumas ternyata bukan pertama kali ini terjadi. Polres Banyumas melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan kasus-kasus di beberapa tempat.
Diantaranya mesin ATM BNI Alfamart Jalan Kampus Unsoed, mesin ATM POM Bensin Pasir Kidul Purwokerto Barat, mesin ATM BNI timur GOR Satria Purwokerto dan mesin ATM BNI selatan Hotel Aston Purwokerto.
Atas kasus tersebut pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara. (Tribunjateng/jti)