Selasa, 30 September 2025

Penipuan

Nenek 61 Tahun Menipu dengan Modus Pengandaan Uang, Pakai Hipnotis Mirip Kasus Dimas Kanjeng

Seorang nenek (61) asal Sinjai menghipnotis korbannya hingga mau mengeluarkan uang Rp 1,2 miliar. Cara nenek itu mirip yang dilakukan Dimas Kanjeng.

Editor: Sugiyarto
capture video
Penipuan dengan Modus Penggandaan Uang Mirip Dimas Kanjeng Kembali Terjadi, Lihat Cara Ritualnya! 

Saharuddin mengatakan, penangkapan Tampa oleh tim Polsek Bontoala di sebuah kos-kosan di Jakarta, Selasa (26/3/2019) waktu lalu.

"Yang bersangkutan ini kami amankan di Jakarta, tepatnya di Kampung Rambutan," kata Kompol Saharuddin saat rilis pengungkapan kasus di Mapolsek Bontoala.

Tampa, nenek kelahiran Sinjai Sulsel ini berurusan dengan polisi karena dilaporkan empat korban yang berasal dari Kota Bekasi, Jakarta, Nunukan dan juga dari Kota Makassar.

Selama ini, dari tahun 2017, tersangka sudah melancarkan penipuan dan penggelapan berkedok janji penggandaan uang kepada empat korban.

"Jadi tersangka ini selama melancarkan aksinya, dia menjanjikan korban atas uang yang disetor akan digandakan lagi lebih besar, bahkan tiga kali lipat," ungkapnya.

Nilai setoran empat korban berbagai daerah ini bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 500 juta. Korban menderita kerugian total Rp 1,2 miliar.

Tampang saat ini telah diamankan di Mapolsek Bontoala untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Janjikan korban uang berlipat

Nenek Tampa menjanjikan korbannya uang yang berlipat ganda setelah menyetor uang kepadanya.

Hanya dengan bermodalkan kertas yang bertuliskan doa-doa, Tampa melancarkan aksinya. Hasilnya, lima orang menjadi korbannya.

"Dia mengiming-imingi orang, apabila memasukkan uang 100 juta akan dilipatgandakan menjadi 2 miliar, sehingga pada waktu itu korban percaya dengan mereka," kata Kapolsek Bontoala Kompol Saharuddin saat menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis (28/3/2019).

Saharuddin mengatakan, aksi tipu yang dilakukan oleh Tampa bermula ketika dia mengontrak sebuah rumah di Jalan Petta Punggawa, Kecamatan Bontoala, Makassar milik Hapsah pada tahun 2017 lalu.

Kala itu, Hapsah (65) dan anaknya bernama Sukmawati dirayu oleh Tampa untuk menyetor uang agar bisa tergandakan hingga miliaran rupiah.

Keduanya menuruti rayuan itu hingga menyetor uang senilai Rp 350 juta hanya dalam waktu tiga bulan.

"Pada Maret 2019, tersangka menelpon lagi ke Hj Hapsah meminta uang 200 juta dengan alasan, apabila Ibu membawa uang ke Jakarta sekitar 200 juta maka uang yang 5 miliar akan dikeluarkan (cair)," tambah Saharuddin.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan