Sabtu, 4 Oktober 2025

Terbukti Melakukan Asusila Terhadap 5 Siswinya, Ferry Guru SD di Semarang Dihukum 10 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pencabulan Ferry Octavianus mengangguk mengakui perbuatannya ketika ditanyai ketua majelis hakim Edi Suwanto

Editor: Sugiyarto
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Guru cabul Ferry Octavianus (baju oranye) meminta pendapat penasehat hukumnya setelah mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (26/3/2019). 

Terdakwa divonis 10 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

"Penangkapan serta penahanan dikurangkan dengan masa tahanan terdakwa," ujar dia.

Setelah mendengar vonis majelis hakim, terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ferry Guru Cabul di Semarang Dihukum 10 Tahun Penjara, Terbukti Lecehkan Lima Siswi SD

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved