Terbukti Melakukan Asusila Terhadap 5 Siswinya, Ferry Guru SD di Semarang Dihukum 10 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pencabulan Ferry Octavianus mengangguk mengakui perbuatannya ketika ditanyai ketua majelis hakim Edi Suwanto
Editor:
Sugiyarto
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Guru cabul Ferry Octavianus (baju oranye) meminta pendapat penasehat hukumnya setelah mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (26/3/2019).
Terdakwa divonis 10 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
"Penangkapan serta penahanan dikurangkan dengan masa tahanan terdakwa," ujar dia.
Setelah mendengar vonis majelis hakim, terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. (*)