Seorang Pelajar di Kapuas Hulu Jadi Korban Rudapaksa di Kebun Sawit
Pelaku mengancam akan membunuh korban bila melaporkan kejadian yang memilukan tersebut
Hari Selasa tanggal 19 Maret 2019, paman korban mendatangi Kantor Mapolsek Silat Hilir untuk melaporkan kejadian yang dialami korban untuk di proses lebih lanjut.
"Atas kejadian ini kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, melakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Silat Hilir, dan menyita barang bukti yang ada hubungan dengan tindak pidana," ungkapnya.
"Pasal yang dipersangkakan ke dalam kasus tersebut adalah, pasal 81 ayat 1 ,ayat 2 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.