Wredhi Tiap Bulan Beli Sabu Rp 1,6 Juta Agar Tak Mengantuk saat Bekerja Sebagai Pemandu Wisata
Wredhi bahkan berdalih memakai narkoba agar tidak mengantuk karena ia juga bekerja sebagai pemandu wisata freelance.
Kedua pelaku disebut memang pemain baru. Artinya mereka baru beberapa bulan menggunakan narkotika.
Mereka juga mengakui tak mengetahui dari mana mendapatkan barangnya sebab mereka bertransaksi melalui sistem tempel.
"Mereka mengaku mendapatkan barangnya melalui sistem tempel," imbuhnya.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.
Untuk saat ini di Polres Tabanan di awal tahun 2019 sudah menangani 4 kasus dengan 5 pelaku yang seluruhnya pemakai.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Habiskan Rp 1,6 Juta Tiap Bulan untuk Sabu, Wredhi Berdalih Agar Tak Mengantuk Saat Kerja