Minggu, 5 Oktober 2025

Wredhi Tiap Bulan Beli Sabu Rp 1,6 Juta Agar Tak Mengantuk saat Bekerja Sebagai Pemandu Wisata

Wredhi bahkan berdalih memakai narkoba agar tidak mengantuk karena ia juga bekerja sebagai pemandu wisata freelance.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Dua pelaku penyalahgunaan narkoba duduk menunduk di lobi Polres Tabanan, Senin (18/3/2019). Mereka terancam hukuman lima tahun penjara. TRIBUN BALI/I MADE PRASETIA ARYAWAN 

Kedua pelaku disebut memang pemain baru. Artinya mereka baru beberapa bulan menggunakan narkotika.

Mereka juga mengakui tak mengetahui dari mana mendapatkan barangnya sebab mereka bertransaksi melalui sistem tempel.

"Mereka mengaku mendapatkan barangnya melalui sistem tempel," imbuhnya.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.

Untuk saat ini di Polres Tabanan di awal tahun 2019 sudah menangani 4 kasus dengan 5 pelaku yang seluruhnya pemakai.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Habiskan Rp 1,6 Juta Tiap Bulan untuk Sabu, Wredhi Berdalih Agar Tak Mengantuk Saat Kerja

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved