Industri Makanan Ringan Mengandung Tawas dan Bumbu Kedaluwarsa di Sidoarjo Digerebek
Polda Jatim menggerebek gudang kayu yang dipakai usaha industri pembuatan makanan ringan (snack) ilegal di Desa Tanjungsari.
Editor:
Dewi Agustina
Surya/Mohammad Romadoni
Suasana penggerebekan industri makanan ringan dan snack palsu memakai bahan baku berbahaya di Sidoarjo, Kamis (14/3/2019). SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Informasinya, industri tersebut hanya memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Kecil (SIUP) nomor 510/615/404.6.2/2016 yang dikeluarkan oleh Balai Pelayanana Perizinan Terpadu Kabupaten Sidoarjo.
"Usaha yang bersangkutan hanya memiliki SIUP sedangkan Tanda Daftar Industri (TDI) belum ada," pungkasnya. (Surya/Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Polisi Gerebek Industri Makanan Ringan yang Mengandung Tawas dan Bumbu Kedaluwarsa di Sidoarjo