Jumat, 3 Oktober 2025

Industri Makanan Ringan Mengandung Tawas dan Bumbu Kedaluwarsa di Sidoarjo Digerebek

Polda Jatim menggerebek gudang kayu yang dipakai usaha industri pembuatan makanan ringan (snack) ilegal di Desa Tanjungsari.

Editor: Dewi Agustina
Surya/Mohammad Romadoni
Suasana penggerebekan industri makanan ringan dan snack palsu memakai bahan baku berbahaya di Sidoarjo, Kamis (14/3/2019). SURYA/MOHAMMAD ROMADONI 

Informasinya, industri tersebut hanya memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Kecil (SIUP) nomor 510/615/404.6.2/2016 yang dikeluarkan oleh Balai Pelayanana Perizinan Terpadu Kabupaten Sidoarjo.

"Usaha yang bersangkutan hanya memiliki SIUP sedangkan Tanda Daftar Industri (TDI) belum ada," pungkasnya. (Surya/Mohammad Romadoni)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Polisi Gerebek Industri Makanan Ringan yang Mengandung Tawas dan Bumbu Kedaluwarsa di Sidoarjo

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved