Jumat, 3 Oktober 2025

6 Fakta Nasabah BRI Mojokerto Kehilangan Uang Rp 65 Juta di Tabungan, Hidup Sebatang Kara

Suhartoyo, seorang nasabah BRI di Mojokerto mengaku mengalami penipuan dengan jumlah kerugian Rp 65 juta, Jumat (18/1/2019) lalu.

Editor: Sugiyarto
Danendra Kusumawardana/Surya
Suhartoyo menunjukkan rekening koran dan buku tabungan.Uang Rp 65 Juta Terkuras via Virtual Account, Nasabah BRI di Mojokerto Dilarang Lapor Polisi 

"Saya disarankan menarik saldo sisa Rp 2.071.187 oleh pihak Bank agar tak dikuras. Kini tak ada lagi saldo di ATM. Saya bergantung hidup ke saudara. Saya tak lagi bisa bekerja karena sakit tipes dan lambung. Hewan ternak saya juga sudah habis terjual," tandasnya. 

6. Suhartoyo dilarang lapor polisi

Pihak Bank BRI Kantor Cabang Majapahit, Kota Mojokerto, tempat Suhartoyo membuka rekening, melarang korban melapor kejadian ini ke polisi.

"Saya sudah tiga kali ke Bank BRI Kantor Cabang Majapahit untuk menanyakan perkembangan kasus ini.

Saya juga menanyakan kepada pihak Bank BRI Kantor Cabang Majapahit apakah harus lapor ke polisi?

Mereka menjawab tidak perlu karena BRI mempunyai polisi. Polisi BRI masih memproses kasus ini," kata Suhartoyo, Selasa (12/3/2019).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka menjelaskan seharusnya hal itu (pelarangan lapor polsi) tak boleh terjadi.

Sebab, hak pelaporan sepenuhnya dilimiki oleh pihak yang merasa dirugikan.

"Kalau nasabah tidak boleh melapor itu salah. Tetapi tergantung juga korban mau melapor atau tidak.

Kalau merasa dirugikan harusnya melapor," katanya kepada Surya.co.id, Selasa (12/3/2019).

Terkait pernyataan pihak BRI Kantor Cabang Majapahit yang menyebut pihaknya punya polisi internal, Ade tak tahu menahu,  karena hal itu mengacu pada aturan perbankan atau otoritas perbankan.

"Itu adalah teknis, artinya bank punya perundang-undangan khusus," ujarnya.

Ade mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan dari Suhartoyo.

Ade juga telah mengecek ke Polsek Gedeg terkait laporan adanya kasus kejahatan perbankan.

"Apabila korban merasa dirugikan silakan melapor ke pihak polisi.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved