Kasus Pencemaran Minyak di Teluk Balikpapan, Nakhoda Kapal MV Ever Judger Divonis 10 Tahun Penjara
Zhang Deyi (50), nakhoda kapal MV Ever Judger, terdakwa kasus pencemaran di Teluk Balikpapan divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 15 miliar.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Ita Wahyuningsi Lestari dan Rakhmi menyatakan masih menunggu arahan pimpinan.

"Kami tetap menunggu arahan pimpinan," ujarnya.
Berbeda dengan Zhang Deyi saat dikejar wartawaan sebelum masuk ke mobil tahanan.
Didampingi seorang perempuan--yang diketahui sebagai penerjemah--dari raut wajahnya, ia tampak terlihat kesal usai menerima putusan hakim.
Dengan nada tinggi menggunakan bahasa Inggris, ia bersikukuh merasa tak bersalah.
Menurutnya posisi kapal sudah tepat, mengapa ada pipa di bawah sana, ia mengaku tak mengetahuinya sama sekali. (bie)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Nakhoda Kapal MV Ever Judger Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 15 Miliar