Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Pencemaran Minyak di Teluk Balikpapan, Nakhoda Kapal MV Ever Judger Divonis 10 Tahun Penjara

Zhang Deyi (50), nakhoda kapal MV Ever Judger, terdakwa kasus pencemaran di Teluk Balikpapan divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 15 miliar.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Kaltim/Budi Susilo
Pelaksanaan sidang kasus dugaan Pencemaran Perairan Teluk Balikpapan dengan terdakwa Zong Deyi, nakhoda MV Ever Judger di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (24/1/2019) siang. TRIBUN KALTIM/BUDI SUSILO 

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Ita Wahyuningsi Lestari dan Rakhmi menyatakan masih menunggu arahan pimpinan.

Petugas TNI Polri melakukan kerja membersihkan pantai dari cemaran minyak di kawasan Pantai Melawai pada Senin (2/4/2018) siang. TRIBUN KALTIM/BUDI SUSILO
Petugas TNI Polri melakukan kerja membersihkan pantai dari cemaran minyak di kawasan Pantai Melawai pada Senin (2/4/2018) siang. TRIBUN KALTIM/BUDI SUSILO (Tribun Kaltim/Budi Susilo)

"Kami tetap menunggu arahan pimpinan," ujarnya.

Berbeda dengan Zhang Deyi saat dikejar wartawaan sebelum masuk ke mobil tahanan.

Didampingi seorang perempuan--yang diketahui sebagai penerjemah--dari raut wajahnya, ia tampak terlihat kesal usai menerima putusan hakim.

Dengan nada tinggi menggunakan bahasa Inggris, ia bersikukuh merasa tak bersalah.

Menurutnya posisi kapal sudah tepat, mengapa ada pipa di bawah sana, ia mengaku tak mengetahuinya sama sekali. (bie)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Nakhoda Kapal MV Ever Judger Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 15 Miliar

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved