Kamis, 2 Oktober 2025

Karena 'Nyanyian' Iyah, Ari dan Lele Pun Masuk Penjara

Mereka juga kini harus mendekam di dalam sel jeruji besi setelah diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru.

Editor: Hendra Gunawan
Istimewa
Siti Kodariyah alis Iyah (29) 

TRIBUNNEWS.COM, KOTABARU - Siti Kodariyah alis Iyah (29), Noorhairia alias Ari (35), dan Kasrudin alias Lele (29) hanya bisa meratap menyesali perbuatannya.

Namun penyesalan itu terlambat sudah, ketiganya kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Mereka juga kini harus mendekam di dalam sel jeruji besi setelah diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru.

Ketiganya diringkus karena kasus narkoba jenis sabu.

Ketiganya bisa diringkus karena tak mau diringkus sendiri saja.

Baca: Pertama Digelar, FDR Day 2019 Dibanjiri Ribuan Bikers dari Beragam Komunitas Motor

Satu sama lain 'beryanyi' terkait asal barang yang didapatkannya.

Berkat nyanyian Iyah itu, polisi bisa menangkap dua pelaku lainnya.

Berselang satu hari setelahnya.

Kini mereka sudah mendekam di dalam sel jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Iyah, merupakan warga Jalan A yani Desa Tegal Rejo Kecamatan Kelumpang Hilir, Noorhairia warga Desa Sahapi Kecamatan Kelumpang Hilir dan Kasrudin alias Lele merupakan warga Jalan Fitrianor Kecamatan Simpangempat Tanahbumbu.

Ketiganya diringkus dengan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dan sejumlah uang tunai.

Baca: Diduga Sudah Lapuk, Atap Gedung Wisma Haji Kabupaten Bandung Ambruk

Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Kotabaru AKP Margono, Sabtu (9/3/19).

AKP Margono mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Setelah menangkap tersangka satu, kemudian dikembangkan dan dua tersangka lainnya juga diringkus.

Peristiwa penangkapan itu dilakukan pada Rabu (6/3/19) sekitar pukul 23.00 wita terhadap Siti Kodariyah yang diduga kuat sering menggunakan sabu-sabu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved