Jadi Pengedar Sabu, Sepasang Suami Istri di Padang Diamankan BNNP Sumbar
Tim Pemberantasan BNNP Sumbar terjun ke lapangan dan langsung menyebar melakukan pemantauan
Ternyata, MR sudah pemain lama.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin mengatakan, MR pernah ditangkap dengan kasus yang sama.
“BNNP sudah dua kali mengamankannya," kata Khasril saat ekspos tersebut.
Kemungkinan, kata dia, hukuman yang akan dijatuhkan hakim kepada pemain lama, lebih berat dibanding pemain baru.
"Hukuman maksimal pada pelaku yakni penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar,” jelasnya.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri MR (31) dan EGS (25), diamankan pada Sabtu (2/3/2019).
Dari tangan mereka, berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,5 kg.
“Mereka ditangkap pada hari Sabtu sekitar pukul 08.00 WIB," kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin saat pers rilis di Kantor BNNP Sumbar, Rabu (6/3/2019).
Dia mengatakan, BNNP Sumbar pasangan suami istri ini diamankan di Jalan Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Selain mengedarkan sabu, MR juga bekerja sebagai buruh, sedangkan EGS ibu rumah tangga.
"Mereka tinggal di Jalan Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan," kata dia.
Dia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada hari Sabtu (2/3/2019), sekitar pukul 05.00 WIB.
Informasi itu menyebut, akan masuk narkotika jenis sabu dari Kota Pekanbaru menuju Kota Padang.
"Sabu ini dibawa menggunakan kendaraan roda empat dan akan melakukan transaksi di sekitar Pondok," katanya.