Gasak Ponsel Hingga Pakaian Dalam Wanita, Pencuri di Yogyakarta Ditangkap Setelah Tepergok Korbannya
Seorang pemuda diamankan aparat Polsek Danurejan Yogyakarta karena melakukan tindakan pencurian di satu Kos di daerat Suryatmajan, Yogyakarta
Editor:
Adi Suhendi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di penjara untuk sementara waktu.
Dalam kasus pencurian tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP.
Terkait dengan kepemilikan pil yarindo, diserahkan ke Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Tak Hanya HP dan ATM, Pencuri Ini Juga Ambil Pakaian Dalam