Berkedok Wanita Cantik di Facebook, A Minta Uang ke Korbannya, Jika Tidak, Ini yang Dilakukan
Kemungkinan besar banyak korban lain yang berhasil terpedaya oleh aksi akun palsu yang dikendalikan oleh tersangka
Editor:
Eko Sutriyanto
Pelaku A disangkakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi EElektroni. Pelaku terancam bui selama 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta rupiah.
"Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak gampang percaya dengan akun-akun yang tidak jelas di Facebook dan media sosial lainnya," kata AKP Gede Adi. (Wil)