Selasa, 7 Oktober 2025

Iskandar Bantai Pasutri Bos Nasi Pecal Secara Terencana, Ini Fakta-faktanya

Pasangan suami istri (pasutri) dibunuh secara keji oleh seorang pemuda lajang yang tak lain adalah pekerjanya sendiri.

Editor: Hendra Gunawan
Hari Mahardika/serambinews.com
Iskandar (21) pemuda asal Tanah Jambo Aye, Aceh Utara saat digiring ke Polresta Banda Aceh, Selasa (26/2/2019). 

Pembunuhan itu direncanakan sedemikian rupa oleh tersangka, termasuk dengan mempersiapkan sebilah parang, sebilah pisau dapur, dan satu cutter yang belakangan diketahui milik korban dan berada di dalam warung nasi pecal tersebut.

Bercermin terhadap dua kasus pembunuhan yang menggemparkan publik dan diduga dilatarbelakangi motif yang sama itu, yakni sakit hati pekerja pada majikannya, mantan Kabag Bingkar Polda Aceh ini meminta seluruh pihak, baik pekerja maupun para pemilik usaha, agar menjadi pembelajaran bersama.

Baca: Pelaku Pencurian Bermodus Pecah Kaca di Depok Lolos dari Pantauan CCTV

Pembunuhan pertama dengan motif yang sama, lanjutnya, yakni kasus pembunuhan sekeluarga keturunan Tionghoa yang juga dilakukan pekerja, yakni Ridwan (22) asal Aceh Jaya, Senin, 8 Januari 2018.

Peristiwa berdarah saat itu menimpa Tjie Sun alias Asun (48), istrinya, Minarni (40), serta anak laki-laki mereka Callietos NG (8) di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Lalu, pembunuhan terbaru terjadi Selasa (26/2) sekitar pukul 03.30 WIB menimpa pasangan suami istri, M Nasir dan Roslinda (47) di kamar warung nasi pecal milik mereka di Jalan T Iskandar, Ulee Kareng.

"Kasus penghilangan nyawa dengan motif yang sama sudah dua kali terjadi. Dari peristiwa ini kami harapkan menjadi evaluasi, introspeksi dan pelajaran bagi kita semua, baik itu pekerja maupun majikan atau toke yang memiliki usaha, untuk tidak mudah marah, apalagi sama memaki pekerjanya. Begitu juga dengan pekerja, jangan mudah terbakar emosi dan sedikit-sedikit sudah berpikir menghilangkan nyawa. Berpikirlah dengan akal sehat," demikian Kapolresta.

5. Pelaku terancam hukuman mati

Pembunuhan itu direncanakan sedemikian rupa oleh tersangka, termasuk dengan mempersiapkan sebilah parang, sebilah pisau dapur, dan satu cutter yang belakangan diketahui milik korban dan berada di dalam warung nasi pecal tersebut.

Kombes Trisno mengatakan tersangka Iskandar dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.

Karena, pembunuhan yang dia lakukan itu atas dasar telah direncanakan, bukan sekadar untuk melukai korban.

6. Jenazah pasutri dimakamkan di pekarangan rumah

Pada Selasa sore kemarin, Serambi melayat ke rumah ibunda almarhumah Roslinda di Jalan Tgk Di Kandang, Gampong Pande, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.

Di pekarangan rumah itulah, jenazah M Nasir dan Roslinda dimakamkan.

"Mereka sebenarnya bikin rumah di Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng dan tercatat sebagai warga di sana. Akan tetapi karena ada sedikit kendala maka tidak dikebumikan di Pango. Akhirnya jenazah dibawa pulang ke Gampong Pande dan dikebumikan di pekarangan rumah kami," ujar Jalina yang akrab disapa Kak Nong, adik kandung almarhumah Roslinda sambil menahan tangis.

7. Korban tinggalkan 2 anak

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved