Seorang Pengawai di PN Tulungagung Dilaporkan ke Polisi Melakukan Penipuan Berkedok CPNS
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung dengan inisial LN (50), dilaporkan ke polisi.
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung dengan inisial LN (50), dilaporkan ke polisi.
LN dituding telah melakukan penipuan, dengan modus bisa menjadi perantara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Mahkamah Agung (MA).
Pelapornya adalah PDK (27), warga Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru. Dalam penjelasannya ke penyidik, pada September 2012 PDK diberi tahu seseorang yang bernama Suroso, bahwa ada penerimaan CPNS di MA.
Suroso minta supaya PDK menghubungi istrinya yang tahu informasi itu.
Setelah menemui istri Suroso, PDK diberi tahu bahwa yang bisa mengurus pendaftaran adalah LN, pegawai PN Tulungagung.
“Selanjutnya pelapor ini berhubungan dengan terlapor,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Jumat (22/2/2019).
PDK sempat bertanya apa saja persyaratan agar bisa mendaftar sebagai CPNS di MA.
LN kemudian meminta agar LN menyerahkan sejumlah uang, untuk syarat agar diterima sebagai CPNS.
LN berjanji, jika uang itu lekas diserahkan, maka pada November 2012 PDK sudah diangkat menjadi PNS.
Karena percaya, PDK menyiapkan uang seperti yang diarahkan oleh LN.
Uang sebesar Rp 60 juta itu diserahkan kepada LN pada 9 September 2012 di PN Tulungagung.
Namun setelah uang diserahkan, PDK tidak kunjung dipanggil menjadi CPNS di MA.
“Pelapor mengaku sudah seirng minta uang itu dikembalikan, tapi hanya dijanjikan,” sambung Sumaji.
Enam tahun lamanya PDK memendam kekesalan, karena merasa ditipu oleh LN.
Karena uangnya tidak kunjung dikembalikan, PDK melaporkan LN ke Polres Tulungagung, pada Kamis (21/2/2019) sore.