Mahasiswa Kampus Ternama di Denpasar Ditembak Polisi, Gara-garanya Ini
Seorang mahasiswa ternama di Denpasar, Renaldy Alfredo Junior Boik harus berjalan terpincang-pincang.
"Motifnya untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk foya-foya. Sudah ada 4 tkp, di 2017 satu TKP, di 2018 ada 2 TKP dan di 2019 satu TKP," lanjutnya.
Kompol I Wayan Arta Ariawan mengatakan, pelaku pertama kali melakukan aksinya di bulan Desember 2017 sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan dekat Pasar Kreneng, Denpasar.
Dari aksinya tersebut ia berhasil mengambil sebuah handphone merek Samsung V dan sudah dijual online dengan harga Rp 450 ribu.
Diaksi keduanya tersangka Renaldy kembali beraksi dibulan Januari 2018 sekitar pukul 19.00 wita, bertempat di Jalan Jempiring, Kreneng, Denpasar.
Dan mendapatkan handphone Oppo type A37 yang kemudian dijual dengan harga Rp 900 ribu.
Pada bulan Desember 2018 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di Jalan Ir Ida Bagus Oka, Panjer, Denpasar Selatan tersangka berhasil mendapatkan handphone Oppo Neo 7 dan kembali dijualnya secara online seharga Rp 500 ribu.
Selain itu, Kompol I Wayan Arta Ariawan juga mengatakan kepada awak media di Polresta Denpasar, tersangka belum pernah ditangkap.
"Belum pernah ditangkap, ini baru pertama kali ditangkap. Kita lakukan pendalaman di lokasi terakhir ia beraksi, akhirnya kita berhasil menangkap tersangka," jelasnya.
"Kami meragukan aksinya seorang diri, biasanya tersangka jambret minimal dua orang. Tapi sementara ia mengaku seorang diri, ya itu masih kita dalami lagi apakah memang benar sendiri atau ada tersangka lainnya," tutupnya.
Polresta Denpasar dalam hal ini memberikan hukuman penjara paling lama lima tahun dengan pasal 362 KUHP. (*)