Kamis, 2 Oktober 2025

Tangkai Sapu Patah dan Sepatu Jadi Barang Bukti Kasus Pengeroyokan Santri hingga Tewas

Polres Padang Panjang telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait pengeroyokan santri Robby Alhalim hingga tewas. Tangkai sapu disita polisi.

Editor: Dewi Agustina
Tribunpadang.com/Rezi Azwar
Jenazah Robby Alhalim dibawa ke kampung halamannya di Tanah Datar, setelah menjalani autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, Senin (18/2/2019). TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM, PADANGPolres Padang Panjang telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait pengeroyokan santri Robby Alhalim (18) hingga tewas di salah satu pondok pesantren di Tanah Datar, tepatnya di jalan lintas Padang Panjang – Bukittinggi.

Setidaknya, ada tiga barang bukti yang telah disita Padang Polres Padang Panjang.

"Barang bukti yang sudah kami amankan adalah tangkai sapu yang sudah patah, sepatu, dan baju korban," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Kalbert Jonaidi kepada TribunPadang.com, Senin (18/2/2019).

Ia mengatakan, barang bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan yang sedang berjalan.

Sementara pasal untuk menjerat para anak pelaku (tersangka), pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padang Panjang.

Baca: Joko Widodo Kerap ke Tepian laut Saat Tengah Malam, Ini Kesaksian Pak RW

Dalam proses penyidikan ini, Polres Padang Panjang juga telah memeriksa dari pihak pesantren sebagai saksi.

Ada lima orang dari pihak pesantren yang jadi saksi.

"Ustaz dan pengawasnya jadi saksi," kata Iptu Kalbert Jonaidi.

Robby Alhalim (18), seorang santri pondok pesantren di Tanah Datar, Sumatera Barat, tepatnya di jalan lintas Padang Panjang – Bukittinggi, tewas dikeroyok 17 temannya.

Robby Alhalim menghembuskan nafas terakhir pada Senin (18/2/2019) pagi, setelah koma di RSUP M Djamil Padang, selama sepekan.

17 Terduga pelaku pengeroyokan santri ini, rata-rata adalah anak di bawah umur.

Penanganan kasus yang dilakukan oleh Polres Padang Panjang, tidak sama dengan kasus yang menjerat orang dewasa.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Kalbert Jonaidi mengatakan, 17 santri yang diduga sebagai pelaku, telah ditetapkan sebagai anak pelaku.

Anak pelaku adalah penyebutan untuk tersangka anak di bawah umur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved