Senin, 6 Oktober 2025

Pria Ini Bawa Kabur Barang Berharga Teman Wanita yang Dikenalnya di Media Sosial

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu, (13/2/2019) malam di rumahnya di wilayah Jetis, Bantul

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi 

Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu, (13/2/2019) malam di rumahnya di wilayah Jetis, Bantul.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Berupa satu unit mobil Toyota Yaris No Pol AB 1198 FJ, satu buah kunci kontak SPM Honda Scoopy, satu buah KTP atas nama korban dan satu unit handphone merk Nokia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

“Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah,”  katanya.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved