Selasa, 30 September 2025

Bonefasius Baha Sering Didatangi Arwah Pria yang Dibunuhnya dalam Mimpi

Korban hanya meminta agar Bonefasius berkata jujur dan mengakui perbuatan kalau dirinya telah membantu Bruno Bawang saat menghabisi korban

Editor: Eko Sutriyanto
ISTIMEWA
Ilustrasi sidang 

Hanya saja, katanya, ketika barang bukti tersebut diperiksa di Labfor Denpasar, noda darah pada baju pelaku, telah berjamur sehingga tak bisa diketahui apakah bercak darah itu adalah darah korban.

Pemeriksaan dilanjutkan barang bukti lainnya, yakni pisau yang digunakan pelaku saat menghabisi korban.

"Bercak darah pada ujung pisau itulah yang menjadi bukti bahwa pelaku membunuh korban dengan cara menggorok leher kakaknya itu. Tapi pelaku mengaku kalau baju yang ada bercak darah itu adalah bajunya dan digunakan saat menghabisi korban," ujar Amar.

Atas pengakuan Bruno Bawang dan Bonefasius Baha itulah, sidang kasus pembunuhan itu berjalan lancar.

"Kedua pelaku mengaku bahwa mereka menghabisi korban, sehingga penanganan kasus ini berjalan lancar," ujar Amar.

Ia menyebutkan, kasus kriminal itu masuk dalam kategori pembunuhan berencana sehingga kedua pelaku terancam hukuman mati.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP subsidairPpasal 338 KHUP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved