Bonefasius Baha Sering Didatangi Arwah Pria yang Dibunuhnya dalam Mimpi
Korban hanya meminta agar Bonefasius berkata jujur dan mengakui perbuatan kalau dirinya telah membantu Bruno Bawang saat menghabisi korban
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Frans Krowin
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Bonefasius Baha, oknum yang membantu Bruno Bawang menggorok leher Bernadus Tubun, mengaku sering didatangi arwah korban dalam mimpi.
Korban memintanya untuk jujur mengakui semua perbuatan bersama Bruno saat menghabisinya di kebun.
Pengakuan Bonefasius itu disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum, Amar Denny Hari setiap kali oknum pelaku itu hendak mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lembata.
"Bonefasius cerita bahwa arwah korban selalu mendatanginya saat tidur," ujar Amar.
Setiap kali datang, ungkap Amar mengutip cerita Bonefasius, korban hanya meminta agar Bonefasius berkata jujur dan mengakui perbuatan kalau dirinya telah membantu Bruno Bawang saat menghabisi korban.
Lantaran selalu didatangi arwah penasaran, katanya, Bonefasius dan Bruno mengungkapkan semua tindakannya itu saat mengikuti sidang di PN Lembata.
Pengakuan kedua terdakwa itu amat membantu proses persidangan kasus pembunuhan Bernadus Tubun di Desa Karangora, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata18 September 2017 silam.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada 18 September 2017.
Namun korban baru ditemukan dua hari kemudian, yakni 20 September 2017.
Saat ditemukan, jasad korban mulai membusuk dengan luka-luka di bagian wajah, bahkan mata kanan korban juga sudah hilang.
Penanganan kasus ini, lanjut Amar, menghabiskan waktu cukup lama.
Sebab aparat penegak hukum harus membuktikan secara hukum bahwa Bernadus Tubun adalah korban pembunuhan dan pelakunya yakni Bruno Bawang dan Bonefasius Baha.
Upaya pembuktian itu, katanya, agak memakan waktu karena beberapa barang bukti harus diuji di laboratorium forensik di Denpasar, Bali maupun di Jakarta.
Salah satunya, adalah baju yang dikenakan Bruno terdapat noda darah yang diduga darah korban.
Hanya saja, katanya, ketika barang bukti tersebut diperiksa di Labfor Denpasar, noda darah pada baju pelaku, telah berjamur sehingga tak bisa diketahui apakah bercak darah itu adalah darah korban.
Pemeriksaan dilanjutkan barang bukti lainnya, yakni pisau yang digunakan pelaku saat menghabisi korban.
"Bercak darah pada ujung pisau itulah yang menjadi bukti bahwa pelaku membunuh korban dengan cara menggorok leher kakaknya itu. Tapi pelaku mengaku kalau baju yang ada bercak darah itu adalah bajunya dan digunakan saat menghabisi korban," ujar Amar.
Atas pengakuan Bruno Bawang dan Bonefasius Baha itulah, sidang kasus pembunuhan itu berjalan lancar.
"Kedua pelaku mengaku bahwa mereka menghabisi korban, sehingga penanganan kasus ini berjalan lancar," ujar Amar.
Ia menyebutkan, kasus kriminal itu masuk dalam kategori pembunuhan berencana sehingga kedua pelaku terancam hukuman mati.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP subsidairPpasal 338 KHUP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.