Lansia yang Diadili Gara-Gara Cabut Pohon Pisang Lakukan Gugatan Balik, Ini Alasannya
Sebelum ia berangkat ke Pengadilan Negeri Pamekasan, ia masih di sawah mencari rumput untuk pakan sapi dan tidak sempat berganti baju
Perlu diketahui, Padla dilaporkan oleh Busiyeh lantaran mencabut tiga pohon pisang sembarangan dan Padla dijatuhi hukuman percobaan selama 30 hari oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Pamekasan pada Kamis (31/01/2019).
Karena tanah tersebut masih diklaim milik Padla dan terdapat sertifikan ganda maka kuasa hukum Padla mengajukan gugatan hukum supaya nantinya tanah tersebut dapat kembali ke pemilik asalnya atas nama Harun yang merupakan anak Padla.
"Harapannya isi dari gugatan yang kami ajukan yaitu memohon kepada Pengadilan Negeri Pamekasan berkenaan dengan sertifikat atas nama Busiyeh supaya dibatalkan dan kami meminta kepada negara untuk tidak menutup mata terkait kasus ini," imbuh Alfianto