Jumat, 3 Oktober 2025

Berawal dari Laporan Anak, Pria Hidung Belang Ini Harus Berurusan dengan Polisi

T dijual NH dan TH kepada HR di sebuah tempat penginapan di Sandai, Kabupaten Ketapang, Januari lalu.

Editor: Eko Sutriyanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Prostitusi 

2. Polisi Tangkap Pelaku

Aparat kepolisian menerima laporan terkait kejadian ini pada 7 Februari 2019, sesuai Laporan Polisi yang masuk.

Sat Reskrim Polres Ketapang kemudian mengamankan dua tersangka mucikari, NH dan TH di Sandai, Ketapang.

Berikutnya pukul 23.30 WIB kepolisian mengamankan HR di Ketapang.

3. Uang Rp 1 Juta

Sebelum melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang masih anak-anak, HR memberikan uang Rp 1 juta.

Uang itu menurut Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat diserahkan kepada korban lalu diberikan ke tersangka mucikari TH.

Oleh TH, uang itu dibagi, yakni TH memberikan korban uang Rp 300 ribu.

Kemudian TH membelikan NH satu baju kaus.

4. Korban Diantar ke Losmen

Korban dijual oleh TH dan NH untuk memenuhi nafsu bejat HR pada hari Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kemudian korban diantar oleh TH ke Losmen dan didalam kamar sudah ada HR, setelah itu TH meninggalkan korban.

 5. Polisi Sita Barang Bukti

Selain mengamankan tersangka, aparat kepolisian juga menyita beberapa barang bukti terkait kasus tersebut.

Di antara barang bukti yang disita ada uang tunai Rp 300 ribu, satu unit handphone Oppo, satu handphone Nokia, satu celana  jeans dan satu akte kelahiran.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved