Senin, 29 September 2025

Terbukti Cemari Lingkungan, GOWA Desak Pemda Maluku Melarang Pemakaian Sianida dan Merkuri

Seperti kolam rendaman, penggunaan sistem pengolahan tong serta juga dompeng dan tromol yang beroperasi secara sporadis

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN/DANY PERMANA
Ilustrasi: Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menunjukan miniatur eksplorasi hutan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan 

TRIBUNNEWS.COM -- Tidak pernah terduga sebelumnya kehidupan biota lautm di bibir pantai Teluk Kaiely, yang lokasinyaa jauh dari kawasan tambang Gunung Botak, Kabupaten Buru ternyata kini sudah tercemar.

Kendati kini kawasan Gunung Botak relatif aman dari penambang illegal, namun dampak pemakaian kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri oleh puluhan ribu penambang yang pernah beroperasi di Gunung Botak mulai terasa.

Penelitian yang dilakukan Government Watch (GOWA) di kawasan Gunung Botak selama beberapa hari dalam pekan ini menemukan maraknya titik kerusakan bekas pemakaian sianida dan merkuri yang digunakan puluhan ribu penambang ilegal dengan cara modern.

Seperti kolam rendaman, penggunaan sistem pengolahan tong serta juga dompeng dan tromol yang beroperasi secara sporadis di berbagai lokasi telah menyisakan dampak kerusakan lingkungan yang luar biasa.

Mulai dari hulu sungai kali Anahoni hingga hutan mangrove di bibir pantai Teluk Kaiely, bekas pemakaian sianida dan merkuri dari kolam rendaman dan tong inilah yang ditemukan dari berbagai bentuk pengolahan emas mulai dari pengolahan emas yang menggunakan mesin gelondong berukuran kecil, menggunakan tong krucut yang berukuran besar, maupun pengolahan emas yang berupa pemurnian dengan proses pembakaran.

Belum lagi pemberian izin operasi penggunaan bahan kimia sianida yang mengandung logam berat beracun oleh Dinas ESDM Maluku kepada PT Prima Indonesia Persada (PIP) untuk mengolah emas dikuatirkan punya andil dampak pencemaran yang besar terhadap aliran sungai Anahoni.

Air Kali Anahoni menjadi keruh kuning pekat akibat pembuangan sisa hasil rendaman, tembak larut dan dumping. Hutan dan lahan pertanian dilaporkan juga telah rusak dan tercemar.

Pencemaran juga telah terjadi di air laut dan kawasan hutan mangrove dalam teluk
Kayeli dan sekitarnya.

Direktur Eksekutif GOWA, Andi W. Syahputra, di Ambon, Jum’at (30/11/2018) menilai kawasan Gunung Botak sudah harus ditetapkan sebagai zona darurat kerusakan lingkungan yang perlu penataan secara menyeluruh.

“Dampak kerusakan lingkungan yang sangat parah ini harus mendapat perhatian serius dari Gubernur Maluku dengan melarang pemakaian sianida dan merkuri dalam usaha penambangan di wilayahnya,” tegasnya.

Terhadap pemakaian zat kimia beracun B3 seperti Sianida dan Merkuri, Gubernur Maluku, Said Assagaf, sudah bertindak cukup tegas. Masa moratorium yang masih berlaku saat ini digunakan selain untuk mengevaluasi keberadaan para penambang illegal juga untuk menentukan penggunaan zat-zat kimia ramah lingkungan apa saja yang dapat digunakan dalam kegiatan penambangan.

“Kami akan mengevaluasi menyeluruh bukan saja kehadiran para penambang liar tapi juga tengah mempelajari pemakaian zat-zat kimia ramah lingkungan yang dapat digunakan oleh penambang nantinya. Untuk merkuri tegas kami larang dan taka da
toleransi,“ jelasnya.

Gubernur juga akan memerintahkan jajaran Kepala Dinas terkait agar mempelajari kembali pengunaan zat kimia sianida sejauh mana tingkat resiko pencemarannya bagi lingkungan.

“Untuk sianida kami sudah melakukan tes laboratorium dan melakukan riset bekerja sama dengan LIPI serta sekiranya perlu akan bekerja sama dengan IPB untuk menentukan sejauh mana tingkat resikonya,” katanya.

Untuk para cukong yang selama ini memasok merkuri, Gubernur meminta secara tegas agar tak lagi memasok kepada penambang karena tak segan-segan akan dipidanakan. Tak sampai di situ, Gubernur juga berjanji akan memperhatikan hak-hak ekonomi masyarakat adat
supaya kehidupan mereka ke depannya akan lebih baik lagi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan