Dengar Anaknya Mengaku Dicabuli di Kebun Karet, Pensiunan Ini Langsung Lapor Polisi
Polsek Gunung Agung menangkap Waris Wahyudi alias Yudi (19), pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Berupa baju kaos warna hitam terdapat gambar Siger warna kuning, celana pendek volly warna hitam garis biru bertuliskan Asics Vielly Ball dan pakaian dalam milik korban.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Gunung Agung.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 2 Sub Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dendan paling banyak Rp 5 Miliar," tandas Kapolsek. (Endra Zulkarnain)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ibu Ini Nangis Dengar Pengakuan Anaknya Dicabuli di Kebun Karet Mulya Jaya Tulangbawang