Sabtu, 4 Oktober 2025

Dengar Anaknya Mengaku Dicabuli di Kebun Karet, Pensiunan Ini Langsung Lapor Polisi

Polsek Gunung Agung menangkap Waris Wahyudi alias Yudi (19), pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Editor: Hendra Gunawan
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM,  GUNUNG AGUNG - Polsek Gunung Agung menangkap Waris Wahyudi alias Yudi (19), pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap, Selasa (29/01) sekitar pukul 21.00 WIB, saat berada di Tiyuh Mulya Jaya.

“Waris merupakan warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang,” ujar Tri, Rabu (30/1/2019).

Penangkapan pelaku, berdasarkan laporan dari Sukardi (61), pensiunan PNS, warga Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Baca: Sebelum Cangkul Juragan Keripik Pisang Hingga Tewas, Remaja Ini Menginap di Rumah Korban

Sukardi merupakan ayah kandung dari korban GM (15), pelajar kelas 3 SMP.

Hal ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 24 / I / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gunung Agung, tanggal 29 Januari 2019.

Aksi pencabulan yang dilakukan Waris alias Yudi terhadap GM, terjadi pada Selasa (29/01), sekitar pukul 19.00 wib.

Kejadianya di areal perkebunan karet, Tiyuh Mulya Jaya, Tulangbawang.

Terbongkarnya aksi bejat yang dilakukan pelaku diketahui saat saksi Sugeng Indrawan (38), yang merupakan anak menantu pelapor membawa korban pulang ke rumahnya.

Saat sampai di rumah, saksi langsung berkata kepada pelapor bahwa anaknya telah menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh Waris.

Setelah saksi pulang, pelapor langsung bertanya kepada kepada korban, apakah benar apa yang telah dikatakan oleh saksi tadi, korban pun menjawab iya.

"Mendengar penjelasan dari anaknya tersebut, pelapor langsung syok dan istri pelapor langsung menangis. Lalu pelapor melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Mapolsek Gunung Agung,” papar Tri.

Berbekal laporan dari orang tua korban, polisi langsung bergerak cepat melakukan pencarian dimana keberadan pelaku.

Tidak butuh waktu lama akhirnya pelaku yang masih berada di Tiyuh Mulya Jaya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

Baca: Jasa Hubungan Sesama Jenis Tak Dibayar, Lelaki Berondong Bunuh Juragan Keripik, Ini Kronologinya

Berupa baju kaos warna hitam terdapat gambar Siger warna kuning, celana pendek volly warna hitam garis biru bertuliskan Asics Vielly Ball dan pakaian dalam milik korban.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Gunung Agung.

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 2 Sub Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dendan paling banyak Rp 5 Miliar," tandas Kapolsek. (Endra Zulkarnain)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ibu Ini Nangis Dengar Pengakuan Anaknya Dicabuli di Kebun Karet Mulya Jaya Tulangbawang

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved