Sabtu, 4 Oktober 2025

Dapat Laporan LSM, Satpol PP Kabupaten Bangka Gerebek Pabrik Arak

Sebanyak 60 liter arak yang disimpan dalam tiga jerigen disita dan diamankan oleh petugas satpol pp untuk dimusnahkan

Editor: Eko Sutriyanto
(ist/satpol pp kabupaten bangka)
Tim Satpol PP Kabupaten Bangka saat menggerebek pabrik arak milik AN, Selasa (29/1/2019) di Desa Bokor 

Laporan Wartawan Bangka Pos Nurhayati

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Anggota Satpol PP Kabupaten Bangka menggerebek pabrik arak milik AN warga Jalan Harapan Desa Bokor Pemali, Selasa (29/1/2019).

Pengerebekan dilakukan atas laporan LSM KCBE Babel kepada pihak Satpol PP Kabupaten Bangka.

Saat dilakukan pengerebekan pabrik arak tersebut AN sang pemilik terkejut karena tidak menyangka akan didatangi Tim Satpol PP Kabupaten Bangka.

Sebanyak 60 liter arak yang disimpan dalam tiga jerigen disita dan diamankan oleh petugas satpol pp untuk dimusnahkan.

"Tadi LSM KCBE Babel mendatangi kantor Pol PP Bangka. Melaporkan ada pabrik pembuatan arak di Bokor Kecamatan Pemali. Kami langsung bergerak ke lokasi dan dipandu LSM tersebut. Ternyata ada dua tungku tempat pembuatan arak," kata Kasatpol PP Kabupaten Bangka M Dalyan Amrie melalui Kabid Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bangka Achmad Suherman kepada bangkapos.com, Selasa (29/1/2019).

Menurutnya, pemilik pabrik arak tersebut sudah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013.

Diakui Suherman pembuatan arak ini dibolehkan jika hanya untuk peribadatan atau ibadah agama tertentu.

 "Tidak boleh itu dijual ke masyarakat umum akibatnya pemuda mabuk-mabukan dan menyebabkan hal-hal negatif," ungkap Suherman.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved