Prostitusi Artis
Terbaru Kasus Vanessa Angel, Mangkir dari Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka di Polda Jatim
Menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Vanessa Angel tidak hadir karena diketahui kondisi kesehatannya kurang baik.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Artis peran VA (Vanessa Angel) yang kini menjadi tersangka kasus prostitusi online dengan jerat UU ITE tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur hari ini atau Jumat (25/1/2019).
Menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, VA tidak hadir karena diketahui kondisi kesehatannya kurang baik.
Penyidik Polda Jatim, kata Luki, sudah berkomunikasi dengan kuasa hukum VA, Milano, terkait kondisi kesehatan artis FTV tersebut.
"Alasannya masih sakit. Terkait dengan VA tadi sudah dua kali telepon menegaskan bahwa pengacaranya menyampaikan minta maaf. Untuk saudari VA tidak datang hari ini," kata dia.
Baca: Alasan Sang Ayah Tak Setujui Hubungan Vanessa Angel dengan Pria yang Dikenalnya di Facebook
Luki menegaskan, Polda Jatim akan menjadwalkan pemanggilan kedua kepada VA pada Rabu (30/1/2019) mendatang.
"Dijadwalkan hari Rabu dan kami akan (lakukan) panggilan kedua ini terkait dengan VA," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, status tersangka VA sudah dibahas melalui gelar perkara dengan melibatkan pakar pidana, pakar bahasa, pakar transaksi elektronik, maupun ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menaikkan status hukum artis peran VA sejak Rabu (16/1/2019), dari saksi menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera menyebut, mucikari ES memiliki banyak koleksi foto dan video artis VA, yang belakangan diketahui dikirim oleh artis VA sendiri.
Bukti-bukti itu didapat polisi dari pemeriksaan digital forensik alat komunikasi VA dan mucikari ES yang disita polisi. (Kompas.com/ Kontributor Surabaya, Ghinan Salman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Artis VA Tak Penuhi Panggilan Pertama Polda Jatim sebagai Tersangka"