Takut Jalani Proses Hukum, Kades Mela Ini Akhirnya Muncul Usai Menghilang 8 Bulan
Jika sampai tanggal 30 Januari masalah tersebut belum diselesaikan, Kades Ambrosius siap dicobot dari jabatan
Pihak BPMD Kabupaten TTS akan mengambil sikap tegas jika sampai tanggal 30 Januari masalah tersebut tak mampu diselesaikan Kades Ambrosius.
Baca: Terbukti Ikut Kampanye Caleg, Kades di Tegal Ini akan Disidang PN Pekan Depan
" Kita lihat saja, kalau sampai tanggal 30 tidak selesai ya kita rekomendasikan kepada Plh. Bupati TTS untuk dicopot saja," tegasnya.
Diberitakan pos kupang sebelumnya, Kepala Desa Mela, Kecamatan Noebana, Ambrosius Tefa diberhentikan sementara dari jabatannya karena "menghilang" tanpa jejak.
Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Camat Noebana yang sudah berkali-kali mencari Kades Ambrosius, baik rumah maupun ke kantor desa tak juga berhasil menemukan sang kepala desa.
Menariknya, Kades Ambrosius menghilang tak sendiri, dirinya mengajak serta istri dan anaknya untuk " menghilang".
Menghilangnya Kades Ambrosius berkaitan dengan pertanggungjawaban dana desa tahun 2017 yang belum juga selesai. Pasalnya, banyak item pekerjaan dana desa yang tak mampu dipertanggungjawabkan oleh Kades Ambrosius.
Hal ini berdampak pada realisasi pencarian dana desa tahun 2018, dimana dana desa tahap II dan tahap III desa Mela tak bisa dicairkan karena pertanggungjawaban dana desa tahun 2017 tak juga diselesaikan.
Carut marut pengelolaan dana desa oleh sang kepala desa membuat masyarakat dan aparatur desa Mela geram dan mengadukan hal tersebut kepada Plh. Bupati TTS, Marthen Selan.