Minggu, 5 Oktober 2025

Takut Jalani Proses Hukum, Kades Mela Ini Akhirnya Muncul Usai Menghilang 8 Bulan

Jika sampai tanggal 30 Januari masalah tersebut belum diselesaikan, Kades Ambrosius siap dicobot dari jabatan

Editor: Eko Sutriyanto
Pos Kupang.Com/ Dion Kota
Kepala BPMD Kabupaten TTS, George Mella 

Laporan Reporter Pos-kupang.com, Dion Kota

TRIBUNNEWS.COM, SOE – Kepala Desa Mela, Kecamatan Noebana, Ambrosius Tefa datang sendiri ke Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa ( BPMD) Kabupaten TTS, Senin (21/1/2019) kemarin.

Ia menghilang  sepanjang tahun 2018 lalu dan kedatangannya untuk membuat surat pernyataan siap menyelesaikan seluruh masalah yang timbulkan di desa Mela.

Jika sampai tanggal 30 Januari masalah tersebut belum diselesaikan, Kades Ambrosius siap dicobot dari jabatannya.

Hal ini diungkapkan Kepala BPMD Kabupaten TTS, George Mella saat ditemui pos kupang, Selasa (22/1/2019) di ruang kerjanya.

George mengatakan, Kades Ambrosius datang sendiri ke kantor BPMD.

Kades Ambrosius mengaku, selama tahun 2018 dirinya memang sengaja menghindar dari camat, BPMD dan Satpol PP yang turun ke desa Mela karena takut jika diproses hukum sehingga bersama istri dan anak memilih bersembunyi sementara. 

Ia berani keluar dari persembunyiannya dan menghadap ke Kantor BPMD setelah mendapat dukungan dari pihak keluarga yang siap membantunya menyelesaikan masalah yang ia timbulkan.

Baca: Kronologi Lengkap Ibu Muda di Oesapa-Kupang Buang Bayi: Melahirkan Sendiri hingga Ditinggal Pacar

"Dari pengakuan kepala desa, dia mengaku kalau dia takut akan diproses hukum makanya dia selama ini bersembunyi. Syukurlah setelah didorong pihak keluarga dia berani menghadap ke kantor dan membuat surat pernyataan siap bertanggungjawab atas semua masalah yang ditimbulkan," kata George.

Ketika ditanyakan terkait masalah yang ditimbulkan Kades Ambrosius, George jelaskan, masalah yang dibuat di antaranya, belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2017, menyalahgunakan uang pajak bumi dan bangunan masyarakat serta menyalahgunakan honor perangkat desa.

Tidak hanya itu, akibat belum memasukan laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2017, dana desa tahap II dan III desa Mela tidak cair hingga saat ini.

Total ada Rp 100 juta lebih uang pajak dan honor perangkat desa yang disalahgunakan Kades Ambrosius.

Ia mengaku, kalau uangnya digunakan untuk berfoya-foya. Kita berikan dia waktu sampai 30 Januari untuk mengembalikan uang pajak dan honor perangkat desa yang disalah gunakan.

Jika tidak dikembalikan sampai batas waktu yang ditentukan, terpaksa kita copot Kades Ambrosius dari jabatannya," jelas George.

BPMD lanjut George siap membantu Kades Ambrosius dalam menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2017. Namun terkait uang pajak dan honor perangkat desa, Kades Ambrosius harus menyelesaikan sendiri masalah tersebut.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved