Jumat, 3 Oktober 2025

Guru Privat yang Cabuli 34 Muridnya Ternyata Pernah Diperlakuan Sama Saat Masih SMP

DRP (48), seorang guru les privat yang tega mencabuli 34 muridnya, ternyata memiliki riwayat pernah dicabuli ketika dirinya masih duduk di SMP

Editor: Sugiyarto
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

Selain datang ke rumah siswanya, DRP juga kadang mengajar di kediamannya di Kawasan Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Di rumah DRP ini lah tindakan asusila itu diakukan pelaku terhadap sejumlah siswanya.

Saat siswanya berkumpul, pelaku dengan sengaja memutar video tidak senonoh di laptopnya.

Ia kemudian mencabuli korbannya dan merekam sendiri aksinya tersebut.

"Seluruh korban adalah lelaki, korban diiming-imingi uang oleh pelaku, minimal Rp 20 ribu," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/1/2019).

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan itu berulangkali selama mengajar sebagai guru les.

Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa flash drive, laptop, serta satu kamera digital.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 jo 76 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Guru Les Privat yang Cabuli 34 Muridnya Korban Pencabulan Saat SMP

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved