Kamis, 2 Oktober 2025

Pembobol Rumah Kosong Ditembak Polisi

Pria pengangguran ini yang pernah menjalani hukuman pada 2006 dan 2016, kembali nekat beraksi

Editor: Eko Sutriyanto
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

Laporan wartawan Tribun Medan / M Fadli

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Hok An alias Iwan (29) warga Jalan Pertempuran, Lorong 7, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat,  mendekam di balik jeruji besi Polsek Medan Barat.

Pria pengangguran ini yang pernah menjalani hukuman pada 2006 dan 2016, kembali nekat beraksi.

Ia  nekat melakukan pencurian di sebuah rumah kosong milik warga di Jalan Pertempuran Gg mawar Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat pada 31 Desember 2018 lalu.

Pelaku menggondol barang-barang milik korban berupa satu buah unit laptop merk ASUS warna hitam, notebook merk suzuki warna hijau, serta mesin air merk sanyo.

Tidak hanya itu pelaku juga diduga mencuri satu buah tabung gas ukuran tiga kilo, setrika, dua buah celengan plastik yang berisikan sekitar Rp 1 juta, tiga unit rice cooker dan barang barang rumahan lainnya.

Adapun kronologis kejadiannya yang berhasil dihimpun Tribun Medan melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Herison Manullang mengatakan, benar pada Senin (31/12/2018) sekitar pukul 22.00 WIB, lalu terjadi pencurian. Di mana saat itu pelapor (korban) masih berada di kampungnya.

Si korban kemudian dihubungi oleh kakak kelasnya dan mengatakan bahwa rumah kontrakan yang berada di Jalan Pertempuran Gg mawar IV, Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat telah dibobol orang.

Baca: Dana Desa Senilai Rp 409 Juta Raib, Malingnya Ternyata Anak Kepala Desa

"Jadi pada tanggal (6/1/2019) lalu, korban pulang dan mengecek kondisi rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Medan Barat pada (8/1/2019). Seperti yang tertuang dalam bukti laporan si korban Laporan Polisi Nomor : LP / 09/ I / 2019 / SPKT / Restabes Medan / Sek Medan Barat ,hari selasa tanggal 8 Januari 2019," ujarnya, Jumat (18/1/2019).

Pada Rabu (17/1/2019) sekitar pukul 14.00 WIB, sambung Herison, Tim pegasus unit reskrim Polsek Medan Barat sedang melaksanakan patroli untuk mengantisipasi kejahatan 3C di seputaran Jalan KL Yos Sudarso.

"Saat itu saya bersama anggota mendapat informasi bahwa pelaku bernama Hok An, berdasarkan LP/09 / I/2019 Spkt sedang berada di Jalan helvetia depan sekolah PAB. Kami berhasil mengamankan pelaku dan memboyongnya ke Mako. Setelah kami lakukan pemeriksaan dari keterangan tersangka ia mengakui dan melakukan pencurian bersama satu orang temanya bernama I Am (DPO)," jelas Herison.

Tidak berhenti disitu, petugas Reskrim Polsek Medan Baratkemudian melakukan pengembangan lagi untuk mencari pelaku dan barang bukti lainnya.

Hok An alias Iwan saat dilakukan pengembangan, melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

"Tim Pegasus dengan sigap memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkannya, sehingga Tim Pegasus memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku dan membawanya ke RS Bhayangkara untuk perawatan medis," kata orang nomor satu di Reskrim Polsek Medan Barat tersebut.

Dari hasil interograsi, sambung Herison, tersangka Hok An merupakan residivis dan pernah ditahan di Rutan Tanjung Gusta pada 2006 dan 2016.

"Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.

Dari tangan pelaku, petugas Polsek Medan Barat amankan satu unit kipas angin. (cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved