Kamis, 2 Oktober 2025

Terpidana 20 Tahun di Napi Lapas Rajabasa Kendalikan Bisnis 2.000 Butir Ekstasi

Kedua narapidana diduga terkait dengan kasus peredaran 2.000 butir pil ekstasi dan 200 gram sabu oleh RA (28), HF (36), dan AP (21).

Editor: Dewi Agustina
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Barang bukti berupa 2.000 butir pil ekstasi dan 200 gram sabu yang disita dari tangan seorang perempuan berinisial RA di Jalan RA Kartini, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Kamis, 10 Januari 2019 lalu. TRIBUN LAMPUNG/HANIF MUSTAFA 

"Ahmad Afan ini yang menyuruh kedua (tersangka) penerima, yakni Toni Suryadi dan Fajar Hidayat," ujarnya.

Tagam menambahkan, Ahmad Afan mengendalikan peredaran sabu melalui ponsel dari dalam lapas.

"Setelah penangkapan terhadap Toni dan Fajar, kami langsung menelepon pihak lapas untuk menjemput Ahmad Afan," ujar Tagam.

Sementara Ahmad Afan mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial R yang berada di Aceh.

"Saya dapat telepon, kirim sabu itu ke Lampung. Baru ini saya kirim sabu ke sini," katanya seraya menambahkan, dirinya mendapat Rp 50 juta jika semua sabu tiba di Lampung.

Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Masih Jalani Hukuman Penjara 20 Tahun, Napi Lapas Rajabasa Kendalikan Bisnis 2.000 Butir Ekstasi

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved