Polisi Tangkap Arhedi, Pelaku Pembantai Burung Rangkong yang Viral di Medsos
Pelaku pembantai burung Rangkong (Bucheros sp.) di Riau, yang viral di media sosial (medsos) akhirnya tertangkap.
Pelaku, juga mengaku membunuh Rangkong untuk dikonsumsi bersama-sama di pondok tempat mereka bekerja menderes karet di Gunung Toar.
"Mereka menyembelih Rangkong menggunakan parang. Namun, sebelum dimasak, hasil perburuan difoto dan diunggah ke media sosial," ujar Mustofa.
Kemudian, dari unggahan pelaku di media sosial terungkap aksi kejahatannya terhadap satwa dilindungi itu.
"Kami awalnya diperintahkan Pak Dirkrimsus Polda Riau (Kombes Gideon Arif Setiawan) untuk menyelidiki pelaku pembunuh Rangkong yang viral di media sosial," kata Mustofa.
Selang dua hari setelah kejadian, pelaku bernama Arhedi berhasil ditangkap. Sedangkan OY melarikan diri.
"Hubungan antara pelaku OY dan Arhedi adalah sebagai teman bekerja di kebun karet untuk menderes karet," kata Mustofa.
Sementara dalam kasus ini, Arhedi berperan sebagai pemegang burung saat disembelih, menyiapkan air untuk memasak burung dan ikut mengonsumsi burung yang sudah dimasak.
Kemudian untuk barang bukti yang disita petugas, berupa 1 buah paruh burung Rangkong, 1 buah parang dan beberapa helai bulu dari ekor dan sayap Rangkong.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 40 ayat (2) Yo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," kata Mustofa.
Dia menambahkan, saat ini petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.
"Kita juga koordinasi dengan pihak BBKSDA Riau untuk kelanjutan kasus ini," kata Mustofa. (Kompas.com/Idon Tanjung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembantaian Burung Rangkong Viral di Medsos, Pelakunya Ditangkap"