Pilpres 2019
Mahfud MD dan Andi Arief 'Perang' Komentar Di Medsos, Ini Jawaban Menohok Mahfud MD
Mahfud MD menanggapi pernyataan Andi Arief yang menyebut penjelasannya soal kecurangan yang akan dihadapi KPU di setiap Pemilu.
TRIBUNNEWS.COM - Mahfud MD menanggapi pernyataan Andi Arief yang menyebut penjelasannya soal kecurangan yang akan dihadapi KPU di setiap Pemilu.
Mahfud MD lewat akun Twitternya mengatakan bahwa dalam sengketa Pemilu bisa membuktikan kecurangan namun Pemilu tetap tidak bisa dibatalkan.
Hal tersebut, menurut Mahfud MD tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2011.
Mahfud MD juga menyebut bahwa ketentuan tersebut dibuat saat Partai Demokrat masih berkuasa.
Dengan begitu, Mahfud MD mengatakan, bila Andi Arief menyalahkan soal pendapatnya maka bisa menuntut terhadap Partai Demokrat.
"Kalau dlm Sengketa Pemilu Anda bs membuktikan kecurangan 1 jt padahal kalahnya 3 jt maka hsl pemilu tak bs dibatalkan.
Ini ketentuan UU No.8 Thn 2011. UU ini dibuat pd saat Partai Demokrat berkuasa.
Kalau mnrt Anda salah, gugatlah Partai Demokrat (PD).
Kok bilang berbahaya ke gue?" tulis akun Twitter Mahfud MD @mohmahfudmd.
Mahfud MD melanjutkan, yang menandatangi UU Nomor 8 tahun 2011 tersebut merupakan Susilo Bambang Yudhoyono saat SBY menjabat sebagai Presiden.
Dalam aturan tersebut, jelas Mahfud MD, Pemilu bisa dibatalkan apabila perhitungan suara bisa mengubah perolehan suara atau kemenangan.
Mahfud MD lantas meminta agar Andi Arief melayangkan protesnya pada SBY.
"Yg menandatangani UU No. 8 Tahun 2011 adl Presiden SBY, disitu disebut bhw perhitungan hsl pemilu blh dibatalkan oleh MK jika selisih suara yg diperkarakan bs mengubah urutan perokehan suara (kemenangan).
Kalau Anda bilang itu berbahaya, proteslah yg membuat dan menandatangani UU" tulis Mahfud MD.
Mahfud MD juga tak tertima ketika Andi Arief menyebut pernyataannya sebagai bahaya.