Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Periksa Teman Satu Sel Narapidana yang Meninggal Dunia

Pantauan Tribunbatam.id, hingga pukul 15.00 WIB, para napi yang diperiksa penyidik tersebut belum keluar dari ruangan

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNBINTAN.com/AMINNUDIN
Suasana di dalam Lapas Klas IIA Tanjungpinang di Kijang, Bintan 

Laporan Wartawan Tribun Bintan Aminnudin

TRIBUNNEWS.COM,  BINTAN - Beberapa narapidana Lapas Umum Klas IIA Tanjungpinang di KM 18 terlihat digiring masuk menemui penyidik kepolisian yang ada di salah satu ruangan di dalam Lapas, Kamis (3/1/2018) siang.

Mereka teman satu sel Rudi Zahrialsah (44), narapidana lapas yang meninggal Rabu (2/1/2018) malam.

Pantauan Tribunbatam.id, hingga pukul 15.00 WIB, para napi yang diperiksa penyidik tersebut belum keluar dari ruangan.

Tidak diketahui hal-hal apa saja yang ditanyakan penyidik kepada mereka.

Pemanggilan napi narkoba ini dipastikan terkait kematian Rudi, teman satu sel mereka. 

Laporan yang diterima polisi dari pihak lapas, Rudi Zahriaslah tersebut meninggal dunia di RSUP Ahmad Thabib, KM 8 Kota Tanjungpinang.

Baca: 160 Narapidana Langsung Bebas Setelah Mendapat Remisi Natal

Ia meninggal diduga karena sesak napas.

Keterangan pihak Lapas ke awak media yang berada di Lapas, sebelum meninggal, Rudi Zahrialsah mengeluh sakit karena sesak napas.

Ia diketahui memiliki riyawat hipertensi.

"Jadi, sekitar pukul 08.00 WIB, kita dapat informasi dari Waka Jaga malam atas nama pak Tito, melaporkan bahwa satu orang warga binaan sakit sesak napas. Lalu saya koordinasi dengan dokter Lapas, dan minta izin ke Kepala Lapas, untuk membawa yang bersangkutan ke rumah sakit Provinsi. Setelah beliau mengizinkan secara lisan, via telepon, saya perintahkan untuk menyiapkan ambulan langsung kita bawa ke rumah sakit," kata Rio Sitorus, Kasi Pengamanan Lapas Umum Klas IIA Tanjungpinang.

Rudi Zahriaslah dibawa menggunakan ambulan menuju RSUP Kepri di Tanjungpinang sekitar pukul 20.00 WIB.

Dokter jaga RSUP kemudian melakukan pemeriksaan dan penanganan terhadap korban.

Setelah itu, dokter menyatakan Rudi meninggal dunia.

Mengutip laporan medis terhadap visum luar, Rio mengatakan, tidak diditemukan tanda-tanda kekerasan di sekujur jasad korban.

Meski demikian, beberapa napi yang sekamar dengan Rudi tetap diperiksa.

Saat wartawan bertanya, dimanakah posisi sebetulnya Rudi Zahriaslah menghembuskan napasnya? Apakah di lapas ataukah di rumah sakit, Rio Sitorus ragu-ragu menjawab.

Ia mengatakan tidak bisa memastikan posisinya.

Seingatnya, saat Rudi dibawa dari Lapas ke rumah sakit, kondisinya terlihat masih sesak napas.

Kebetulan ia turut mengikuti perjalanan Rudi dibawa ke rumah sakit dengan ambulan.

"Di rumah sakit, informasi dari rumah sakit dia (korban) sudah nggak ada lagi (meninggal). Mengenai posisi meninggalnya di mana apakah di perjalan, atau di rumah sakit saya tak bisa pastikan. Pokoknya dari sini (Lapas) yang saya lihat dia masih sesak napas, kita langsung bawa ke rumah sakit, sampai di rumah sakit, dinyatakan yang bersangkutan sudah gak ada lagi, (meninggal)," kata Rio.

Rudi Zahriaslah, merupakan terpidana kasus narkotika asal Karimun.

Dia dihukum 10 tahun penjara. Ia sudah menjalani masa hukuman enam tahun sehingga tinggal 4 tahun penjara lagi sisa hukumannya.

"Yang bersangkutan pidananya 10 tahun. Tinggal 4 tahun 2 bulan 8 hari lagi dia bebas," kata Sitorus.(min)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved