Nenek 75 Tahun Gugat Cerai Suaminya Yang Berumur 90 Tahun, Ini Angka Cerai yang Terjadi di Ciamis
Dari 5.234 perkara yang diputus di PA Ciamis selama tahun 2018 kata Anang paling banyak adalah gugat cerai dari isteri
Jumlah isteri yang menggugat cerai suaminya mencapai dua kali lipat jumlah suami yang menalak isterinya. Tingginya angka gugat cerai isteri atas suaminya tersebut menurut Anang persoalan utamanya adalah persoalan klasik. Yakni masalah ekonomi.
Suaminya berpenghasilan kecil atau bahkan tidak punya pekerjaan sehingga tidak sanggup memberi nafkah keluarga. Sehingga rumah tangga goyang, sering terjadi pertengkaran. Akhirnya isterri yang sudah tidak kuat menahan beban rumah tangga memilih menggugat cerai suaminya.
“Alasan lainnya memang ada, seperti persoalan orang ketiga dan sebagainya. Tetapi pemicu utama adalah masalah ekonomi,” jelasnya.
PA Ciamis yang memiliki wilayah hukum Ciamis dan Pangandaran tersebut kini memiliki 14 orang hakim dengan hari sidang setiap hari kerja dari Senin sampai Kamis mulai pagi sampai sore. Sementara hari Jumat, sidang kelas jauh di Banjarsari dan Pangandaran. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Nenek 75 Tahun Gugat Cerai Suaminya yang Berusia 90 Tahun, 5.234 Wanita jadi Janda