Nenek 75 Tahun Gugat Cerai Suaminya Yang Berumur 90 Tahun, Ini Angka Cerai yang Terjadi di Ciamis
Dari 5.234 perkara yang diputus di PA Ciamis selama tahun 2018 kata Anang paling banyak adalah gugat cerai dari isteri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani
TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS – Sepanjang tahun 2018 sebanyak 5.234 pasangan suami-isteri di Ciamis dan Pangandaran mengakhiri bahtera rumah tangga mereka di Pengadilan Agama (PA) Ciamis. Rata-rata tiap hari selama tahun 2018 ada 15 ibu rumah tangga di Ciamis dan Pangandaran memilih atau terpaksa jadi janda.
Menurut Wakil Ketua PA Ciamis, Anang Permana, dari 3.394 perkara gugat cerai isteri yang disidangkan PA Ciamis selama tahun 2018, ada satu perkara yang menarik.
Seorang isteri yang sudah berumur 75 tahun menggugat suaminya yang sudah berusia 90 tahun. Pasangan suami-isteri tua renta tersebut terpaksa mengakhiri rumah tangga mereka di sidang perkara cerai di PA Ciamis.
“Perkaranya sudah diputus hari Rabu (26/12/2018), beberapa hari menjelang tutup tahun. Pasangan suami-isteri yang sudah kakek nenek tersebut berasal dari Ciamis,” ujar Anang Permana di Ciamis, Selasa (1/1/2019).
Baca: Jambret Nenek 70 Tahun, Dedi dan Sikin Akhirnya Dibekuk Polisi
Baca: Terungkap, Sartu Peluru Tembus Kepala Bripka Matheus, Ini Fakta-faktanya
Menurut Anang, pasangan suami-isteri tua renta tersebut baru setahun menikah. Saat menikah, status isteri sebagai janda sedangkan suaminya duda. Selama setahun berumah tangga ternyata sang nenek tak sanggup merawat suaminya yang sudah tua renta berusia 90 tahun tersebut.
Akhirnya pihak keluarga isteri sepakat dan mendukung agar sang nenek menggugat cerai suaiminya yang sudah tua renta tersebut. Dan sejak Rabu (26/12/2018) lalu, sang nenek kembali jadi janda dan sang kakek juga kembali jadi duda. Keduanya menjalani masa tuanya dengan jalan masing-masing
Menurut Anang Permana, jumlah perkara cerai yang disidangkan di PA Ciamis tahun 2018, jauh lebih banyak atau meningkatkan tajam dibanding tahun 2017. Tahun 2017 ada 4.610 perkara cerai yang diputus PA Ciamis.
“Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, perkara perceraian yang diputus di PA Ciamis tahun 2018 ini terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Ada kenaikan mencapai 684 perkara,” ujar Anang.
Sebenarnya permohonan perkara yang masuk ke PA Ciamis selama tahun 2018 sampai tutup tahun Senin (31/12/2018) mencapai 5.871 permohonan. Namun yang dikabulkan dan diputus sebanyak 5.234 perkara.
Sebanyak 204 permohon cerai akhirnya dicabut setelah dilakukan mediasi, ditolak (15 permohon), digugur (20 permohonan, dan 6 perkara dicoret.
“Jumlah permohonan perkara yang dicabut setelah dilakukan mediasi kedua belah pihak tidak sampai 10%. Lebihnya ribuan perkara dikabulkan dan disidangkan sampai putusan,” katanya.
Adanya 5.234 perkara cerai yang diputus di PA Ciamis selama tahun 2018 karena kedua belah pihak bersikukuh untuk mengakhiri rumah tangga mereka.
“Mediasi sejak dari tingkat keluar, tokoh masyarakat, RT/RW hingga desa/kelurahan sudah tidak mempan. Bahkan bagi PNS yang bercerai, pertimbangan dan nasihat dari atasan pun sudah tidak digubris,” ujar Anang.
Dari 5.234 perkara yang diputus di PA Ciamis selama tahun 2018 kata Anang paling banyak adalah gugat cerai dari isteri (isteri minta cerai) yakni mencapai 3.394 perkara sedangkan cerai talak (suami mencerai isteri) hanya 1.633 perkara. Juga ada permohonan izin poligami (10 permohonan tapi yang dikabulkan Cuma 1 permohonan).