Percobaan Pembunuhan Salah Sasaran, Kadek S Kesal karena Tak Kunjung Dinikahi Secara Sah
Percobaan pembunuhan terhadap suaminya sudah direncanakan Kadek S sejak sebulan yang lalu. Dia sakit hati karena tak kunjung dinikahi secara sah.
Sekitar pukul 17.30 Wita, Ni Nengah S pulang dari bekerja.
Dan sesampainya di rumah langsung meminum air yang sumbernya dari sebuah galon air.
"Mereka memang tinggal satu rumah antara istri tua dan istri muda. Saat pulang karena merasa haus, korban ini langsung minum air dari galon air yang ada di rumahnya," jelas Sinar Subawa.

Namun, setelah meneguk air yang berasal dari galon tersebut, korban justru berteriak panas disertai dengan bau menyengat dari air minum.
Korban kemudian merasa pusing dan panas di tenggorokan.
"Tak berselang lama, suami korban datang dari bekerja. Karena mendapati istri tuanya sakit, ia langsung melarikan korban menuju BRSU Tabanan untuk mendapatkan penanganan," ungkap Kapolres.
Merasa curiga dengan minuman tersebut, suami korban pun melaporkan peristiwa ini ke Polres Tabanan.
Satreskrim Polres Tabanan yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dan ternyata, istri muda pelapor, Kadek S (34), mengakui telah menaruh racun di air galon.
Niatnya adalah untuk membunuh suaminya.

Baca: Pelaku Penculikan Anak di Siak Ditangkap, Korbannya Ditemukan Tewas
Percobaan pembunuhan terhadap suaminya ini sudah direncanakannya sejak sebulan yang lalu.
Sebab, ia merasa begitu sakit hati karena tak kunjung dinikahi secara sah dalam kurun tujuh tahun.
"Jadi karena motif sakit hati pelaku, ia nekat untuk mencoba menghabisi nyawa suaminya tersebut dengan racun serangga atau hama di tanaman yang ia campur di galon air di rumahnya. Namun yang menjadi korban adalah istri tua sang suami," ungkap Sinar Subawa.
Racun yang digunakan untuk melakukan percobaan pembunuhan diperoleh dari sebuah persawahan milik petani.
Selain menyita barang bukti botol racun yang digunakan meracuni korban, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti gelas plastik, galon air, serta plastik cairan sisa di galon.
Atas perbuatannya tersebut, Kadek S kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP Junto Pasar 53 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Pelaku saat ini sudah mempunyai dua anak dengan usia 5 tahun dan 1,5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Sakit Hati Tak Kunjung Dinikahi Secara Sah, Istri Muda Nekat Rencanakan Pembunuhan Sang Suami