Jumat, 3 Oktober 2025

Pelaku Penculikan Anak di Siak Ditangkap, Korbannya Ditemukan Tewas

Pelaku mengancam serta meminta uang tebusan sebesar Rp 300 juta.Kalau tidak, pelaku tidak segan-segan menghabisi korban.

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Pelaku Penculikan Anak di Siak Ditangkap, Korbannya Ditemukan Tewas
NET
Ilustrasi penculikan.

Laporan Wartawan Tribunsiak.com, Mayonal Putra

TRIBUNNEWS.COM, SIAK - Warga Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak geger dengan kasus penculikan dan pembunuhan terhadap anak berumur 5 tahun sejak Jumat (27/12/2018).

Sabtu (29/12/2018), polisi berhasil mengungkap perkara tersebut.

Informasi yang dihimpun Tribunsiak.com, Roffi (38), seorang guru yang tinggal di Jalan Pendidikan nomor 1 Ponpres Nurul Ilmi Km 12 Perawang Barat, Kecamatan Tualang, berangkat ke Pekanbaru pada 27 Desember 2018.

Anaknya, Ayub (5) dititipkannya di rumah saudaranya di Jalan Indah Kasih Gang Rayana, Perawang.

Roffi berangkat ke Pekanbaru bersama rekannya Asril.

Saat telah tiba di Pekanbaru, Asril kaget mendapatkan pesan singkat melalui sambungan selulernya (SMS) dari orang yang tak dia kenal, dengan nomor 082285000539.

SMS itu masuk ke ponsel Asril pada pukul 19.09 WIB di hari yang sama.

Isi SMS tersebut cukup mengejutkannya, yakni anak Roffi yang bernama Ayub sudah diculik.

Pelaku, melalui SMS itu, mengancam serta meminta uang tebusan sebesar Rp 300 juta.

Kalau tidak, pelaku tidak segan-segan menghabisi korban.

Roffi menghubungi saudaranya di Perawang melalui sambungan seluler.

Sebab, saat dia berangkat ke Pekanbaru, Ayub dititipkan di rumah saudaranya tersebut.

"Ternyata korban (Ayub) tidak ditemukan saudaranya. Pelapor (Roffi) mendapatkan informasi dari saksi II (Abdul Mukti) bahwa ada yang meneleponnya meminta tebusan," kata Kapolsek Tualang, Kompol JJ Hutapea kepada Tribunsiak.com, Minggu (30/12/2018).

"KALAU ANAK INI MAU SELAMAT SEGERA MEMBAYAR UANG TEBUSAN," begitu kalimat yang dilontarkan pelaku melalui sambungan seluler kepada Abdul Mukti.

Baca: Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Pernah Terjadi Hubungan Badan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved