Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Pernah Terjadi Hubungan Badan

Tommy menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada 1 Juli 2017 silam sekitar pukul 03.00 WIT di Seram Barat, Maluku. Tidak terjadi hubungan badan.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jogja/Noristera Pawestri
Penasehat Hukum HS, Tommy Susanto angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh terlapor (HS). TRIBUN JOGJA/NORISTERA PAWESTRI 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Noristera Pawestri

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Penasihat Hukum HS, Tommy Susanto angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh terlapor (HS) kepada korban saat melakukan KKN di Maluku pada 2017 silam.

Dalam jumpa pers yang digelar di Kebon Raja pada Sabtu (29/12/2018), Penasihat Hukum HS, Tommy Susanto mengatakan, HS memberikan kuasa kepada Tommy pada 17 Desember 2018 kemarin.

"Pada saat itu saya sempat mendampingi HS di Polda DIY sebagaimana laporan polisi LP/764/XII/2018/SPKT tanggal 9 Desember atas nama pelapor Arif Nurcahyo," kata Tommy.

Laporan tersebut terkait dugaan telah melakukan tindak pidana perkosaan pasal 285 KUHP atau dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud pasal 289 KUHP.

Tommy menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada 1 Juli 2017 silam sekitar pukul 03.00 WIT di Seram Barat, Maluku.

Baca: Karyanto Tiba-tiba Tengkurap di Atas Rel saat KA Tegal Bahari Melintas, Nyawanya pun Tak Tertolong

"Sudah dilakukan penyelidikan Polda Maluku dan di Polda DIY meneruskan. Jadi kemarin pemeriksaannya ada sekitar 60 lebih pertanyaan dari kepolisian dimana pertanyaan sudah disampaikan Polda Maluku," lanjutnya.

Tommy meminta seluruh warga, media serta pihak UGM untuk menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas kasus tersebut diyakini oleh Tommy bahwa pemeriksaan yang telah dilakukan benar-benar pemeriksaan apa adanya.

"Ternyata beberapa hal yang selama ini beredar itu sama sekali tidak benar. Tidak ada yang saya dengar dari terlapor menyampaikan kepolisian mengenai unsur paksaan," tutur Tommy.

Kejadian pada waktu itu, menurut Tommy, baik terlapor maupun korban dalam keadaan sadar.

"Kejadian pukul 03.00 WIT dalam keadaan sadar, mereka (terlapor dan korban) ngobrol. Sama sekali semua dalam keadaan sadar. Apalagi saya garis bawahi, tidak ada hubungan suami istri yang terjadi pada saat itu. Yang terjadi verbal, mencium dan memegang tangan. Ya itu aja," ucapnya. (tribunjogja.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM, Kuasa Hukum HS: Tidak Ada Hubungan Suami Istri Saat Itu

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved